slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Eks Dirut PDAM Lebak Didakwa Korupsi Program Hibah Air untuk Masyarakat Miskin

Fahmi by Fahmi
05-02-2026 09:12:40
in Hukum
Eks Dirut PDAM Lebak Didakwa Korupsi Program Hibah Air untuk Masyarakat Miskin

Empat terdakwa kasus korupsi PDAM Kabupaten Lebak seusai menjalani persidangan

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Mantan Direktur Utama PDAM Tirta Multatuli Kabupaten Lebak, Oya Masri, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam Program Hibah Air Minum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR).

Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama mantan Ketua Dewan Pengawas PDAM, Ade Nurhikmat, Direktur CV Fakih Mandiri Fahrullah, serta Direktur Utama PT Bintang Lestari Husada Anton Sugiowardoyo.

Baca Juga :

Divonis 2 Tahun Dalam Kasus Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Banding

Kasus Suap PTSL Kabupaten Tangerang, Jimmy Lie Divonis 2 Tahun Penjara

JPU Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Suap PTSL Kabupaten Tangerang Jimmy Lie

Dugaan Suap PTSL Tangerang Jimmy Lie, JPU Tegaskan Keterangan Terdakwa Sebagai Pembelaan Diri

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lebak, Ires Hanifan, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu, 4 Februari 2026.

Ires menjelaskan, Program SR-MBR tersebut diperuntukkan bagi 1.350 rumah di Kecamatan Rangkasbitung dan Kecamatan Sajira pada tahun 2020. Ribuan rumah itu telah menerima bantuan berupa sambungan rumah (SR).

Namun, berdasarkan hasil verifikasi Kementerian PUPR melalui PT Multi Karadiguna Jasa (MKJ), ditemukan 229 sambungan rumah tidak memenuhi syarat, terdiri atas 183 SR tidak sesuai spesifikasi teknis dan 46 SR tidak valid.

“Terdakwa Oya Masri selaku Direktur Utama PDAM Tirta Multatuli mengetahui adanya 229 sambungan rumah yang tidak diterima berdasarkan hasil survei verifikasi,” ujar Ires.

Ia menyebutkan, Oya Masri yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan sengaja tidak menegur maupun memerintahkan pihak penyedia, yakni CV Fakih Mandiri dan CV Samahita Hutama, untuk melakukan perbaikan pekerjaan.

Sebaliknya, terdakwa justru mencairkan pembayaran serta mengembalikan uang jaminan pemeliharaan kepada pihak penyedia.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Lebak, kerugian negara dari Program SR-MBR tersebut mencapai Rp123.154.900 di Kecamatan Rangkasbitung dan Rp184.256.100 di Kecamatan Sajira.

“Sehingga total kerugian keuangan negara akibat program ini sebesar Rp307.411.000,” jelasnya.

Selain Program SR-MBR, JPU juga mengungkap adanya tindak pidana korupsi lain di PDAM Tirta Multatuli, yakni pada kegiatan perbaikan pompa submersible intake serta belanja non-investasi.

Dalam kasus perbaikan pompa submersible intake, Oya Masri disebut melakukan kesepakatan dengan Ade Nurhikmat dan Anton Sugiowardoyo. Akibat perbuatan para terdakwa, PDAM Kabupaten Lebak mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp2.245.462.793.

Kerugian tersebut sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Lebak Nomor 700/13/LHA.PKKN/ITDA/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a dan c serta Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023.*

Editor : Krisna Widi Aria

Tags: Kejari LebakKorupsi LebakPDAM LebakPDAM Tirta MultatuliPengadilan Tipikor Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Polres Serang Tangkap Pelaku Curanmor Bersenjata Airsoft Gun

Next Post

Harga Emas Antam Hari Ini 5 Februari 2026: Turun Tipis Rp17.000 per Gram

Related Posts

Hukum

Divonis 2 Tahun Dalam Kasus Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Banding

by Fahmi
Jumat, 19 Juni 2026 11:25

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Jimmy Lie terdakwa kasus suap program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten...

Read moreDetails

Kasus Suap PTSL Kabupaten Tangerang, Jimmy Lie Divonis 2 Tahun Penjara

JPU Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Suap PTSL Kabupaten Tangerang Jimmy Lie

Dugaan Suap PTSL Tangerang Jimmy Lie, JPU Tegaskan Keterangan Terdakwa Sebagai Pembelaan Diri

JPU Nilai Jimmy Lie Aktif dalam Pemberian Suap PTSL Kabupaten Tangerang Rp1,24 Miliar

JPU Nilai Unsur Pidana dalam Dakwaan Kasus Dugaan Suap PTSL Jimmy Lie Sudah Terbukti

Korupsi Dana Penyertaan Modal PDAM Tirta Multatuli, Kejari Lebak Banding

Realisasi PAD di Lebak Capai Rp88,6 Miliar

Kasus Korupsi PDAM Lebak, Kuasa Hukum Oya Masri Nilai JPU Gagal Buktikan Aliran Uang Korupsi

Direktur PT BLP Divonis Bebas Dalam Kasus Korupsi PDAM Lebak, Kuasa Hukum: APH Seharusnya Hati-hati

Next Post
Harga Emas Antam Hari Ini 5 Februari 2026: Turun Tipis Rp17.000 per Gram

Harga Emas Antam Hari Ini 5 Februari 2026: Turun Tipis Rp17.000 per Gram

Jalan Nasional Lebak Babak Belur, Pengendara Jadi Korban

Jalan Nasional Lebak Babak Belur, Pengendara Jadi Korban

KB Gratis Digencarkan, 16.610 Pasangan Lebak Jadi Sasaran Tahun 2026

KB Gratis Digencarkan, 16.610 Pasangan Lebak Jadi Sasaran Tahun 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Telkomsel Perkuat Jaringan dan Layanan Pelanggan di Jakarta Fair 2026

Jumat, 19 Juni 2026 17:27
Jumat Keliling di Desa Muncung Kronjo, Bupati Tangerang Serap Aspirasi Warga 

Jumat Keliling di Desa Muncung Kronjo, Bupati Tangerang Serap Aspirasi Warga 

Jumat, 19 Juni 2026 17:07
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Tangerang Gelar Turnamen Bulu Tangkis 

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Tangerang Gelar Turnamen Bulu Tangkis 

Jumat, 19 Juni 2026 16:53
Bupati Hasbi SPMB di Lebak Harus Zero Pungli

Bupati Hasbi SPMB di Lebak Harus Zero Pungli

Jumat, 19 Juni 2026 16:36
BREAKING NEWS: Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Rp5,49 Miliar, Kejari Kota Tangerang Geledah Kantor PT IAS 

BREAKING NEWS: Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Rp5,49 Miliar, Kejari Kota Tangerang Geledah Kantor PT IAS 

Jumat, 19 Juni 2026 16:00
Pemkot Serang Siapkan Pengelolaan Alun-alun Usai Ditata, Operasional Dikaji Sejak Sekarang

Pemkot Serang Siapkan Pengelolaan Alun-alun Usai Ditata, Operasional Dikaji Sejak Sekarang

Jumat, 19 Juni 2026 15:52

Telkomsel Perkuat Jaringan dan Layanan Pelanggan di Jakarta Fair 2026

Jumat, 19 Juni 2026 17:27
Jumat Keliling di Desa Muncung Kronjo, Bupati Tangerang Serap Aspirasi Warga 

Jumat Keliling di Desa Muncung Kronjo, Bupati Tangerang Serap Aspirasi Warga 

Jumat, 19 Juni 2026 17:07
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Tangerang Gelar Turnamen Bulu Tangkis 

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Tangerang Gelar Turnamen Bulu Tangkis 

Jumat, 19 Juni 2026 16:53
Bupati Hasbi SPMB di Lebak Harus Zero Pungli

Bupati Hasbi SPMB di Lebak Harus Zero Pungli

Jumat, 19 Juni 2026 16:36
BREAKING NEWS: Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Rp5,49 Miliar, Kejari Kota Tangerang Geledah Kantor PT IAS 

BREAKING NEWS: Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Rp5,49 Miliar, Kejari Kota Tangerang Geledah Kantor PT IAS 

Jumat, 19 Juni 2026 16:00
Pemkot Serang Siapkan Pengelolaan Alun-alun Usai Ditata, Operasional Dikaji Sejak Sekarang

Pemkot Serang Siapkan Pengelolaan Alun-alun Usai Ditata, Operasional Dikaji Sejak Sekarang

Jumat, 19 Juni 2026 15:52

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Telkomsel Perkuat Jaringan dan Layanan Pelanggan di Jakarta Fair 2026

by Aas Arbi
Jumat, 19 Juni 2026 17:27

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Telkomsel kembali berpartisipasi dalam Jakarta Fair Kemayoran (JFK) 2026 yang berlangsung pada 11 Juni hingga 12 Juli...

Jumat Keliling di Desa Muncung Kronjo, Bupati Tangerang Serap Aspirasi Warga 

Jumat Keliling di Desa Muncung Kronjo, Bupati Tangerang Serap Aspirasi Warga 

by Mulyadi
Jumat, 19 Juni 2026 17:07

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID  — Bupati Tangerang,  Maesyal Rasyid melakukan kegiatan Jumat Keliling (Jumling) di Masjid Jami Al Hidayah, Desa Muncung,...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak