SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Mantan Direktur Utama PDAM Tirta Multatuli Kabupaten Lebak, Oya Masri, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam Program Hibah Air Minum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR).
Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama mantan Ketua Dewan Pengawas PDAM, Ade Nurhikmat, Direktur CV Fakih Mandiri Fahrullah, serta Direktur Utama PT Bintang Lestari Husada Anton Sugiowardoyo.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lebak, Ires Hanifan, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu, 4 Februari 2026.
Ires menjelaskan, Program SR-MBR tersebut diperuntukkan bagi 1.350 rumah di Kecamatan Rangkasbitung dan Kecamatan Sajira pada tahun 2020. Ribuan rumah itu telah menerima bantuan berupa sambungan rumah (SR).
Namun, berdasarkan hasil verifikasi Kementerian PUPR melalui PT Multi Karadiguna Jasa (MKJ), ditemukan 229 sambungan rumah tidak memenuhi syarat, terdiri atas 183 SR tidak sesuai spesifikasi teknis dan 46 SR tidak valid.
“Terdakwa Oya Masri selaku Direktur Utama PDAM Tirta Multatuli mengetahui adanya 229 sambungan rumah yang tidak diterima berdasarkan hasil survei verifikasi,” ujar Ires.
Ia menyebutkan, Oya Masri yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan sengaja tidak menegur maupun memerintahkan pihak penyedia, yakni CV Fakih Mandiri dan CV Samahita Hutama, untuk melakukan perbaikan pekerjaan.
Sebaliknya, terdakwa justru mencairkan pembayaran serta mengembalikan uang jaminan pemeliharaan kepada pihak penyedia.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Lebak, kerugian negara dari Program SR-MBR tersebut mencapai Rp123.154.900 di Kecamatan Rangkasbitung dan Rp184.256.100 di Kecamatan Sajira.
“Sehingga total kerugian keuangan negara akibat program ini sebesar Rp307.411.000,” jelasnya.
Selain Program SR-MBR, JPU juga mengungkap adanya tindak pidana korupsi lain di PDAM Tirta Multatuli, yakni pada kegiatan perbaikan pompa submersible intake serta belanja non-investasi.
Dalam kasus perbaikan pompa submersible intake, Oya Masri disebut melakukan kesepakatan dengan Ade Nurhikmat dan Anton Sugiowardoyo. Akibat perbuatan para terdakwa, PDAM Kabupaten Lebak mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp2.245.462.793.
Kerugian tersebut sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Lebak Nomor 700/13/LHA.PKKN/ITDA/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a dan c serta Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023.*
Editor : Krisna Widi Aria











