SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang menerima gugatan yang diajukan Maman Mauludin terhadap Wali Kota Cilegon, Robinsar. Dengan diterimanya gugatan tersebut, perkara pemberhentian Maman sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon dipastikan berlanjut ke tahap persidangan.
Seorang pegawai PTUN Serang yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, dalam proses dismissal, gugatan yang diajukan melalui kuasa hukum Maman dinyatakan telah memenuhi syarat formil dan materil.
“Iya benar ada gugatan itu. Ketua PTUN Serang telah menunjuk majelis hakim untuk memeriksa perkara tersebut. Dari proses pemeriksaan dismissal, majelis hakim menilai perkara ini dapat diproses ke tahapan persiapan,” ujarnya, Selasa, 10 Februari 2026.
Ia menjelaskan, proses dismissal merupakan tahapan pemeriksaan awal oleh majelis hakim untuk memastikan kewenangan peradilan, tenggat waktu pengajuan perkara, serta kelengkapan administrasi lainnya.
“Dari proses dismissal ini dinyatakan sudah selesai. Perkaranya masuk ranah PTUN dan belum kedaluwarsa,” jelasnya.
Selanjutnya, perkara tersebut akan memasuki tahap persiapan, yang meliputi pemeriksaan gugatan serta kelengkapan para pihak, termasuk kehadiran dan surat kuasa.
Kuasa hukum Maman Mauludin, Dadang Handayani, mengatakan, gugatan tersebut diajukan untuk memberikan kepastian hukum atas kebijakan Wali Kota Cilegon.
“Kami sudah resmi mendaftarkan gugatan Pak Sekda. Langkah ini penting untuk mendapatkan kepastian hukum dan sebagai upaya memulihkan harkat dan martabat beliau,” katanya.
Ia menyebutkan, gugatan tersebut telah teregister dengan Nomor: 6/G/2026/PTUN.SRG. Terdapat dua objek sengketa yang digugat, yaitu Surat Keputusan Wali Kota Cilegon Nomor 800.1.3.3/Kep.190-BKPSDM/2025 tertanggal 1 Desember 2025 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon. Kedua, Surat Perintah Pelaksana Nomor 800.1.3.1/2675-BKSDM tanggal 1 Desember 2025 tentang Penunjukan Penjabat Sekda Kota Cilegon sebagai pengganti sementara Ahmad Aziz Setia Putra.
“Sebelumnya atas SK pemberhentian Pak Sekda, secara administratif kami sudah mengajukan surat keberatan kepada Pak Wali dan sudah dijawab, namun tetap pada keputusannya,” jelas Dadang.
Menurutnya, seluruh proses administrasi telah ditempuh. Selain surat keberatan, pihaknya juga mengajukan banding melalui Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN). Namun, BPASN menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
“Karena ini wilayah administrasi, semua upaya sudah kami tempuh. Maka langkah hukum melalui PTUN Serang menjadi pilihan,” katanya.
Kuasa hukum lainnya, Muhammad Annas, menambahkan bahwa keputusan Wali Kota Cilegon dinilai cacat formil. Ia menilai tahapan dan koordinasi terkait usulan pemberhentian Sekda tidak dilakukan dengan Gubernur Banten sebagai pihak pengawas.
“Tidak ada koordinasi kepada Gubernur sebagai pengawas. Tahapannya ditabrak. Karena itu, kami akan menguji keabsahan keputusan tersebut di PTUN Serang,” ujarnya.
Sebelum mengajukan gugatan, pihaknya juga telah meminta fasilitasi pertemuan dengan Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah. Upaya tersebut telah dilakukan, termasuk pemanggilan para pihak, sejalan dengan surat Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah terkait pengawasan dan pembinaan.
Namun, karena tidak membuahkan hasil, gugatan resmi dilayangkan ke PTUN Serang.
Perkara ini kini memasuki tahap persiapan sebelum berlanjut ke agenda persidangan berikutnya.
Editor: Mastur Huda











