CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon menanggapi gugatan yang diajukan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Mauludin, terhadap Walikota Cilegon Robinsar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Cilegon, Agung Budi Prasetya, menyatakan, langkah hukum yang ditempuh Maman Mauludin merupakan hak setiap warga negara yang merasa dirugikan oleh keputusan administrasi pemerintahan.
“Itu hak beliau kalau merasa dirugikan. PTUN memang mekanismenya seperti itu,” kata Agung saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu, 11 Februari 2026.
Agung menjelaskan, benar atau tidaknya dalil gugatan tersebut sepenuhnya akan dibuktikan melalui proses persidangan di PTUN Serang. Pemerintah daerah, lanjutnya, menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Terlepas nanti terbukti atau tidak, pengadilan yang akan membuktikan. Gugatan itu diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan,” ujarnya.
Menurut Agung, dari sudut pandang Pemkot Cilegon, keputusan pemberhentian Maman Mauludin sebagai Sekda telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Namun, ia mengakui adanya perbedaan pandangan antara pemerintah daerah dan pihak penggugat.
“Kalau ditanya sekarang sesuai atau tidak, menurut saya itu sudah sesuai. Tapi pandangan mereka menilai tidak sesuai, makanya diuji di PTUN,” katanya.
Ia menambahkan, Surat Keputusan (SK) pemberhentian Sekda Cilegon tersebut tidak diterbitkan secara sepihak. Prosesnya telah melalui mekanisme dan tahapan yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon.
“SK itu tentunya dilakukan oleh BKPSDM dengan tahapan-tahapan yang sudah ditempuh,” pungkasnya.
Sebelumnya, Maman Mauludin resmi mendaftarkan gugatan terhadap Walikota Cilegon Robinsar ke PTUN Serang terkait pemberhentiannya sebagai Sekda Kota Cilegon. Gugatan tersebut telah teregister dengan Nomor Perkara 6/G/2026/PTUN.SRG.
Editor: Mastur Huda











