KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Habib Bahar bin Smith resmi tidak ditahan setelah menjalani rangkaian pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolres Metro Tangerang Kota. Penangguhan penahanan tersebut dikabulkan pada Rabu, 11 Februari 2026, malam.
Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, menyampaikan keputusan penangguhan diberikan setelah pihaknya mengajukan permohonan kepada penyidik dan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari.
“Setelah rangkaian pemeriksaan terhadap Habib Bahar selaku tersangka mulai dari kemarin sore, alhamdulillah malam ini Habib diberikan penangguhan penahanan. Itu atas permohonan kami sebagai tim kuasa hukum dan dikabulkan oleh pihak Kapolres,” ujar kuasa hukum kepada wartawan di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu, 11 Februari 2026, malam.
Dengan dikabulkannya penangguhan tersebut, Bahar bin Smith diperbolehkan pulang dan kembali berkumpul bersama keluarga.
“Artinya tidak dilakukan penahanan. Beliau bisa pulang dan kembali ke rumah,” katanya.*
Editor : Krisna Widi Aria











