slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Penyuap Kasus TPSA Bagendung Cilegon Jalani Sidang, Didakwa Beri Uang Rp240 Juta

Fahmi by Fahmi
17-02-2026 12:43:19
in Hukum

Ilustrasi penyuap (iStock)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan TPT Bronjong di TPSA Bagendung, Kota Cilegon, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Serang.

Terdakwa Ahmad Iman Firman didakwa memberi uang ratusan juta rupiah kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk mengamankan proyek tersebut.

Baca Juga :

Jual Sabu ke Rekan Kerja, Karyawan Pelindo Dituntut 7 Tahun Penjara

Tipu Dokter Rp1 Miliar dengan Modus Taruna Akpol, Abah Jempol Dituntut 3,5 tahun Penjara

Polres Cilegon Tangkap Pengedar Tembakau Gorila

Ketahuan Pasang Kamera di Kamar Mandi, Pria di Serang Aniaya Kakak Tiri

Berdasarkan data perkara Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2026/PN Srg, sidang masih berstatus persidangan dengan penuntut umum Annisa Desiana Fithri Andyani.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Ahmad Iman Firman bersama Mochamad Fazli (terpidana) selaku Direktur Utama CV Arif Indah Permata diduga memberikan uang total sekitar Rp373,38 juta kepada Ir. Gun Gun Gunawan (terpidana) selaku PPK pada UPTD TPSA Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon.

“Pemberian uang itu diduga bertujuan agar CV Arif Indah Permata ditunjuk sebagai penyedia dalam proyek pembangunan TPT Bronjong di TPSA Bagendung Tahun Anggaran 2023,” kata JPU dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, Selasa 17 Februari 2026.

Jaksa menguraikan, perkara bermula pada Mei 2023 ketika terjadi komunikasi antara terdakwa dengan Gun Gun Gunawan terkait rencana kegiatan di Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon.

Dalam pertemuan tersebut, disebutkan adanya permintaan “fee” sekitar 15 persen dari nilai kegiatan. Bahkan, PPK disebut menyampaikan bahwa jika tidak ada penyedia yang bersedia, maka akan ditunjuk penyedia lain.

Menindaklanjuti hal itu, terdakwa kemudian berkoordinasi dengan Mochamad Fazli selaku direktur CV Arif Indah Permata.

Sepanjang Juni hingga Oktober 2023, jaksa mencatat terdapat serangkaian transfer dan penyerahan uang tunai yang diduga terkait proyek tersebut.

Dari total dana sekitar Rp357 juta yang diterima terdakwa dari pihak penyedia, sekitar Rp240 juta disebut telah disalurkan kepada Gun Gun Gunawan, baik melalui transfer maupun penyerahan tunai.

Salah satu penyerahan terbesar terjadi pada 10 Juli 2023 sebesar Rp100 juta yang diberikan di parkiran ruko samping RS Kurnia Cilegon. Selain itu, terdapat pula permintaan dana untuk berbagai keperluan, termasuk pembelian sapi kurban dan kebutuhan lain yang disebut berkaitan dengan proyek TPT Bronjong.

Jaksa mengungkap, setelah rangkaian pemberian uang tersebut, CV Arif Indah Permata kemudian ditunjuk sebagai penyedia jasa. “Penunjukan itu dituangkan dalam Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa tertanggal 1 September 2023 yang ditandatangani PPK,” ungkapnya.

Nilai pekerjaan pembangunan TPT Bronjong TPSA Bagendung pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon Tahun Anggaran 2023 mencapai Rp1.413.126.000 dengan masa pelaksanaan 1 September hingga 29 Desember 2023. Pekerjaan tersebut dinyatakan selesai dan telah dilakukan pembayaran penuh melalui tiga termin.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Editor: Abdul Rozak


Tags: Ahmad Iman FirmanDesiana Fithri AndyaniPengadilan Negeri Serangperkara suapTPSA Bagendung
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Ratusan Siswa di Kota Serang Belum Bisa Baca Al-Qur’an

Next Post

Perkuat Akses Layanan Dasar, Gubernur dan Wabup Resmikan Pos Kesehatan Merah Putih di Lebak

Related Posts

Jual Sabu ke Rekan Kerja, Karyawan Pelindo Dituntut 7 Tahun Penjara
Berita Utama

Jual Sabu ke Rekan Kerja, Karyawan Pelindo Dituntut 7 Tahun Penjara

by Fahmi
Minggu, 24 Mei 2026 07:07

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Edy Junaedy, karyawan PT Pelabuhan Indonesia, dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri...

Read moreDetails

Tipu Dokter Rp1 Miliar dengan Modus Taruna Akpol, Abah Jempol Dituntut 3,5 tahun Penjara

Polres Cilegon Tangkap Pengedar Tembakau Gorila

Ketahuan Pasang Kamera di Kamar Mandi, Pria di Serang Aniaya Kakak Tiri

Edarkan Sabu Lewat Instagram, ya Ditangkap

Lelang Aset Disoal, Tiga Warga Gugat Bank BCA ke Pengadilan Negeri Serang

Kadis Koperasi UKM Cilegon Digugat Rp4,5 Miliar Akibat Sengketa Pengelolaan Pasar Tegal Bunder

Dijanjikan Tembakau Gorila, Pria di Kota Serang Dikeroyok Empat Remaja yang Mengaku Sebagai Polisi

Sopir Lepas Diduga Gelapkan Muatan, PT Arya Transko Logistik Rugi Rp 204,8 Juta

Pencurian Sepatu Adidas, Tiga Karyawan PT Nikomas Gemilang Dituntut 15 Bulan Penjara

Next Post

Perkuat Akses Layanan Dasar, Gubernur dan Wabup Resmikan Pos Kesehatan Merah Putih di Lebak

Pelajar Asal Tangerang yang Terseret Ombak di Pantai Cemara Pandeglang Ditemukan Meninggal Dunia

Bupati Tangerang Ingin Pembinaan Generasi Muda Ditingkatkan Selama Ramadan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pungli Pertanahan Kota Serang

Kasus Dugaan Pungli Pertanahan Kota Serang, Penyidik Kejari Temukan Rekapan Uang

Senin, 25 Mei 2026 16:14
Ledakan di PT MCCI Cilegon

BREAKING NEWS! Diduga Terjadi Ledakan di PT MCCI Cilegon, Asap Putih Mengepul Tebal

Senin, 25 Mei 2026 15:35
Ketua Golkar Cilegon

Jabat Plt DPD Golkar Cilegon, Ratu Amalia Pastikan Program Partai Tetap Berjalan

Senin, 25 Mei 2026 15:29
SMP Islam Pariskian

Penuh Haru dan Bangga, SMP Islam Pariskian Wisuda 76 Siswa

Senin, 25 Mei 2026 15:13
Warga Anyar dan Cinangka Keluhkan PJU dan Sampah, Mohammad Wahyu Agusti Siap Kawal ke Pemkab Serang

Warga Anyar dan Cinangka Keluhkan PJU dan Sampah, Mohammad Wahyu Agusti Siap Kawal ke Pemkab Serang

Senin, 25 Mei 2026 12:54
Pemprov Banten Raih Opini WTP, BPK Masih Berikan Sejumlah Catatan pada Pengelolaan APBD 2025

Pemprov Banten Raih Opini WTP, BPK Masih Berikan Sejumlah Catatan pada Pengelolaan APBD 2025

Senin, 25 Mei 2026 11:46
Pungli Pertanahan Kota Serang

Kasus Dugaan Pungli Pertanahan Kota Serang, Penyidik Kejari Temukan Rekapan Uang

Senin, 25 Mei 2026 16:14
Ledakan di PT MCCI Cilegon

BREAKING NEWS! Diduga Terjadi Ledakan di PT MCCI Cilegon, Asap Putih Mengepul Tebal

Senin, 25 Mei 2026 15:35
Ketua Golkar Cilegon

Jabat Plt DPD Golkar Cilegon, Ratu Amalia Pastikan Program Partai Tetap Berjalan

Senin, 25 Mei 2026 15:29
SMP Islam Pariskian

Penuh Haru dan Bangga, SMP Islam Pariskian Wisuda 76 Siswa

Senin, 25 Mei 2026 15:13
Warga Anyar dan Cinangka Keluhkan PJU dan Sampah, Mohammad Wahyu Agusti Siap Kawal ke Pemkab Serang

Warga Anyar dan Cinangka Keluhkan PJU dan Sampah, Mohammad Wahyu Agusti Siap Kawal ke Pemkab Serang

Senin, 25 Mei 2026 12:54
Pemprov Banten Raih Opini WTP, BPK Masih Berikan Sejumlah Catatan pada Pengelolaan APBD 2025

Pemprov Banten Raih Opini WTP, BPK Masih Berikan Sejumlah Catatan pada Pengelolaan APBD 2025

Senin, 25 Mei 2026 11:46

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pungli Pertanahan Kota Serang

Kasus Dugaan Pungli Pertanahan Kota Serang, Penyidik Kejari Temukan Rekapan Uang

by Fahmi
Senin, 25 Mei 2026 16:14

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Penyidik Kejari Serang menemukan rekapan atau catatan penerimaan uang dugaan pungutan liar (pungli) di Kantor Pertanahan (Kantan)...

Ledakan di PT MCCI Cilegon

BREAKING NEWS! Diduga Terjadi Ledakan di PT MCCI Cilegon, Asap Putih Mengepul Tebal

by Agung S Pambudi
Senin, 25 Mei 2026 15:35

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Diduga terjadi ledakan di pabrik kimia milik PT Merak Chemical Indonesia (MCCI) yang berada di Kecamatan Grogol,...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak