slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Penyuap Kasus TPSA Bagendung Cilegon Jalani Sidang, Didakwa Beri Uang Rp240 Juta

Fahmi by Fahmi
17-02-2026 12:43:19
in Hukum

Ilustrasi penyuap (iStock)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan TPT Bronjong di TPSA Bagendung, Kota Cilegon, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Serang.

Terdakwa Ahmad Iman Firman didakwa memberi uang ratusan juta rupiah kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk mengamankan proyek tersebut.

Berdasarkan data perkara Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2026/PN Srg, sidang masih berstatus persidangan dengan penuntut umum Annisa Desiana Fithri Andyani.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Ahmad Iman Firman bersama Mochamad Fazli (terpidana) selaku Direktur Utama CV Arif Indah Permata diduga memberikan uang total sekitar Rp373,38 juta kepada Ir. Gun Gun Gunawan (terpidana) selaku PPK pada UPTD TPSA Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon.

“Pemberian uang itu diduga bertujuan agar CV Arif Indah Permata ditunjuk sebagai penyedia dalam proyek pembangunan TPT Bronjong di TPSA Bagendung Tahun Anggaran 2023,” kata JPU dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, Selasa 17 Februari 2026.

Jaksa menguraikan, perkara bermula pada Mei 2023 ketika terjadi komunikasi antara terdakwa dengan Gun Gun Gunawan terkait rencana kegiatan di Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon.

Dalam pertemuan tersebut, disebutkan adanya permintaan “fee” sekitar 15 persen dari nilai kegiatan. Bahkan, PPK disebut menyampaikan bahwa jika tidak ada penyedia yang bersedia, maka akan ditunjuk penyedia lain.

Menindaklanjuti hal itu, terdakwa kemudian berkoordinasi dengan Mochamad Fazli selaku direktur CV Arif Indah Permata.

Sepanjang Juni hingga Oktober 2023, jaksa mencatat terdapat serangkaian transfer dan penyerahan uang tunai yang diduga terkait proyek tersebut.

Dari total dana sekitar Rp357 juta yang diterima terdakwa dari pihak penyedia, sekitar Rp240 juta disebut telah disalurkan kepada Gun Gun Gunawan, baik melalui transfer maupun penyerahan tunai.

Salah satu penyerahan terbesar terjadi pada 10 Juli 2023 sebesar Rp100 juta yang diberikan di parkiran ruko samping RS Kurnia Cilegon. Selain itu, terdapat pula permintaan dana untuk berbagai keperluan, termasuk pembelian sapi kurban dan kebutuhan lain yang disebut berkaitan dengan proyek TPT Bronjong.

Jaksa mengungkap, setelah rangkaian pemberian uang tersebut, CV Arif Indah Permata kemudian ditunjuk sebagai penyedia jasa. “Penunjukan itu dituangkan dalam Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa tertanggal 1 September 2023 yang ditandatangani PPK,” ungkapnya.

Nilai pekerjaan pembangunan TPT Bronjong TPSA Bagendung pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon Tahun Anggaran 2023 mencapai Rp1.413.126.000 dengan masa pelaksanaan 1 September hingga 29 Desember 2023. Pekerjaan tersebut dinyatakan selesai dan telah dilakukan pembayaran penuh melalui tiga termin.

Baca Juga :

Tukang Ojek Asal Kasemen Tipu Keluarga Tahanan, Uang Puluhan Juta Dipakai Buat Foya-foya dan Sewa PSK

Direktur PT Mega Bara Mandiri Didakwa Rugikan Rekan Bisnis Rp1,27 Miliar, Kuasa Hukum Sebut Sengketa Perdata

Jual Sabu ke Rekan Kerja, Oknum Karyawan Pelindo Divonis Tujuh Tahun Penjara

Kebakaran TPA Jatiwaringin Jadi Alarm, DLH Cilegon Lakukan Mitigasi

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Editor: Abdul Rozak


Tags: Ahmad Iman FirmanDesiana Fithri AndyaniPengadilan Negeri Serangperkara suapTPSA Bagendung
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Ratusan Siswa di Kota Serang Belum Bisa Baca Al-Qur’an

Next Post

Perkuat Akses Layanan Dasar, Gubernur dan Wabup Resmikan Pos Kesehatan Merah Putih di Lebak

Related Posts

Hukum

Tukang Ojek Asal Kasemen Tipu Keluarga Tahanan, Uang Puluhan Juta Dipakai Buat Foya-foya dan Sewa PSK

by Fahmi
Rabu, 15 Juli 2026 14:39

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Gingin Ginanjar TB Ikin alias Zoro didakwa melakukan penipuan terhadap keluarga seorang tahanan dengan modus menjanjikan dapat...

Read moreDetails

Direktur PT Mega Bara Mandiri Didakwa Rugikan Rekan Bisnis Rp1,27 Miliar, Kuasa Hukum Sebut Sengketa Perdata

Jual Sabu ke Rekan Kerja, Oknum Karyawan Pelindo Divonis Tujuh Tahun Penjara

Kebakaran TPA Jatiwaringin Jadi Alarm, DLH Cilegon Lakukan Mitigasi

Tersangka Kasus Pertanahan Gugat Praperadilan Ditreskrimum Polda Banten

Ditangkap Polda Banten di Cikande, Akhmad Sapei Didakwa Edarkan Narkotika Jenis Sabu

Pegawai Kall Car Wash di Serang Gelapkan Aset Milik Bosnya

Sales PT Fastrata Buana Didakwa Gelapkan Uang Setoran Perusahaan Rp53,25 Juta

Butuh Uang untuk Menikah, Pria Ini Curi Motor di Cikande

Kurir 4,2 Kilogram Sabu yang Ditangkap di Depan Hotel Amaris Cilegon Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Next Post

Perkuat Akses Layanan Dasar, Gubernur dan Wabup Resmikan Pos Kesehatan Merah Putih di Lebak

Pelajar Asal Tangerang yang Terseret Ombak di Pantai Cemara Pandeglang Ditemukan Meninggal Dunia

Bupati Tangerang Ingin Pembinaan Generasi Muda Ditingkatkan Selama Ramadan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Dekopinwil Banten Dorong Transformasi Koperasi Modern untuk Perkuat Ekonomi Rakyat

Dekopinwil Banten Dorong Transformasi Koperasi Modern untuk Perkuat Ekonomi Rakyat

Kamis, 16 Juli 2026 06:43
Hasil Piala Dunia 2026: Comeback Dramatis, Argentina Lolos ke Final Tantang Spanyol

Hasil Piala Dunia 2026: Comeback Dramatis, Argentina Lolos ke Final Tantang Spanyol

Kamis, 16 Juli 2026 06:38
Dewan Dorong Pemkab Tangerang Kawal Kasus Kekerasan Seksual hingga Persidangan

Dewan Dorong Pemkab Tangerang Kawal Kasus Kekerasan Seksual hingga Persidangan

Kamis, 16 Juli 2026 06:25
BPN Kota Tangerang Permudah Pelayanan Lewat Virtual Office

BPN Kota Tangerang Permudah Pelayanan Lewat Virtual Office

Rabu, 15 Juli 2026 20:36

Bupati Serang Lantik 21 Pejabat Administrator dan Camat, Berikan Pesan ini

Rabu, 15 Juli 2026 18:26

Bobol Tiga Rumah Warga, Remaja Asal Tunjungteja Ditangkap Polsek Jawilan

Rabu, 15 Juli 2026 18:25
Dekopinwil Banten Dorong Transformasi Koperasi Modern untuk Perkuat Ekonomi Rakyat

Dekopinwil Banten Dorong Transformasi Koperasi Modern untuk Perkuat Ekonomi Rakyat

Kamis, 16 Juli 2026 06:43
Hasil Piala Dunia 2026: Comeback Dramatis, Argentina Lolos ke Final Tantang Spanyol

Hasil Piala Dunia 2026: Comeback Dramatis, Argentina Lolos ke Final Tantang Spanyol

Kamis, 16 Juli 2026 06:38
Dewan Dorong Pemkab Tangerang Kawal Kasus Kekerasan Seksual hingga Persidangan

Dewan Dorong Pemkab Tangerang Kawal Kasus Kekerasan Seksual hingga Persidangan

Kamis, 16 Juli 2026 06:25
BPN Kota Tangerang Permudah Pelayanan Lewat Virtual Office

BPN Kota Tangerang Permudah Pelayanan Lewat Virtual Office

Rabu, 15 Juli 2026 20:36

Bupati Serang Lantik 21 Pejabat Administrator dan Camat, Berikan Pesan ini

Rabu, 15 Juli 2026 18:26

Bobol Tiga Rumah Warga, Remaja Asal Tunjungteja Ditangkap Polsek Jawilan

Rabu, 15 Juli 2026 18:25

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Dekopinwil Banten Dorong Transformasi Koperasi Modern untuk Perkuat Ekonomi Rakyat

Dekopinwil Banten Dorong Transformasi Koperasi Modern untuk Perkuat Ekonomi Rakyat

by Yusuf Permana
Kamis, 16 Juli 2026 06:43

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Momentum peringatan Hari Koperasi Nasional 2026 dimaknai sebagai langkah penting untuk memperkuat ekonomi kerakyatan sekaligus mendorong transformasi...

Hasil Piala Dunia 2026: Comeback Dramatis, Argentina Lolos ke Final Tantang Spanyol

Hasil Piala Dunia 2026: Comeback Dramatis, Argentina Lolos ke Final Tantang Spanyol

by Nurabidin
Kamis, 16 Juli 2026 06:38

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Juara bertahan Argentina memastikan langkah ke final Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Inggris dengan skor 2-1 pada...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak