• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Penyuap Kasus TPSA Bagendung Cilegon Jalani Sidang, Didakwa Beri Uang Rp240 Juta

Fahmi by Fahmi
Selasa, 17 Februari 2026 12:43
in Hukum

Ilustrasi penyuap (iStock)

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan TPT Bronjong di TPSA Bagendung, Kota Cilegon, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Serang.

Terdakwa Ahmad Iman Firman didakwa memberi uang ratusan juta rupiah kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk mengamankan proyek tersebut.

RelatedPosts

Rokok ilegal

Polsek Cinangka Selidiki Dugaan Pemerasan dalam Kasus Rokok Ilegal

Jumat, 25 September 2026 18:08
Polda Banten

Polda Banten Hentikan Penyidikan Perkara Cheongfuli dengan Citra Baru Steel

Jumat, 25 September 2026 16:08
Tambang ilegal Lebak

Polda Banten Tetapkan Tersangka Tambang Tanah Urug Ilegal di Curugbitung Lebak

Jumat, 25 September 2026 16:01
Tim Tabur Kejati Banten Tangkap Buron Kasus Penipuan di Tegal

Tim Tabur Kejati Banten Tangkap Buron Kasus Penipuan di Tegal

Jumat, 25 September 2026 13:30

Berdasarkan data perkara Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2026/PN Srg, sidang masih berstatus persidangan dengan penuntut umum Annisa Desiana Fithri Andyani.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Ahmad Iman Firman bersama Mochamad Fazli (terpidana) selaku Direktur Utama CV Arif Indah Permata diduga memberikan uang total sekitar Rp373,38 juta kepada Ir. Gun Gun Gunawan (terpidana) selaku PPK pada UPTD TPSA Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon.

“Pemberian uang itu diduga bertujuan agar CV Arif Indah Permata ditunjuk sebagai penyedia dalam proyek pembangunan TPT Bronjong di TPSA Bagendung Tahun Anggaran 2023,” kata JPU dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, Selasa 17 Februari 2026.

Jaksa menguraikan, perkara bermula pada Mei 2023 ketika terjadi komunikasi antara terdakwa dengan Gun Gun Gunawan terkait rencana kegiatan di Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon.

Dalam pertemuan tersebut, disebutkan adanya permintaan “fee” sekitar 15 persen dari nilai kegiatan. Bahkan, PPK disebut menyampaikan bahwa jika tidak ada penyedia yang bersedia, maka akan ditunjuk penyedia lain.

Menindaklanjuti hal itu, terdakwa kemudian berkoordinasi dengan Mochamad Fazli selaku direktur CV Arif Indah Permata.

Sepanjang Juni hingga Oktober 2023, jaksa mencatat terdapat serangkaian transfer dan penyerahan uang tunai yang diduga terkait proyek tersebut.

Dari total dana sekitar Rp357 juta yang diterima terdakwa dari pihak penyedia, sekitar Rp240 juta disebut telah disalurkan kepada Gun Gun Gunawan, baik melalui transfer maupun penyerahan tunai.

Salah satu penyerahan terbesar terjadi pada 10 Juli 2023 sebesar Rp100 juta yang diberikan di parkiran ruko samping RS Kurnia Cilegon. Selain itu, terdapat pula permintaan dana untuk berbagai keperluan, termasuk pembelian sapi kurban dan kebutuhan lain yang disebut berkaitan dengan proyek TPT Bronjong.

Jaksa mengungkap, setelah rangkaian pemberian uang tersebut, CV Arif Indah Permata kemudian ditunjuk sebagai penyedia jasa. “Penunjukan itu dituangkan dalam Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa tertanggal 1 September 2023 yang ditandatangani PPK,” ungkapnya.

Nilai pekerjaan pembangunan TPT Bronjong TPSA Bagendung pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon Tahun Anggaran 2023 mencapai Rp1.413.126.000 dengan masa pelaksanaan 1 September hingga 29 Desember 2023. Pekerjaan tersebut dinyatakan selesai dan telah dilakukan pembayaran penuh melalui tiga termin.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Editor: Abdul Rozak


Tags: Ahmad Iman FirmanDesiana Fithri AndyaniPengadilan Negeri Serangperkara suapTPSA Bagendung
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Ratusan Siswa di Kota Serang Belum Bisa Baca Al-Qur’an

Next Post

Perkuat Akses Layanan Dasar, Gubernur dan Wabup Resmikan Pos Kesehatan Merah Putih di Lebak

Next Post

Perkuat Akses Layanan Dasar, Gubernur dan Wabup Resmikan Pos Kesehatan Merah Putih di Lebak

Dua ASN Pemprov Banten Dipecat karena Pelanggaran Berat, Diduga Terkait Pungli

Dua ASN Pemprov Banten Dipecat karena Pelanggaran Berat, Diduga Terkait Pungli

Jumat, 25 September 2026 12:40
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Rokok ilegal

Polsek Cinangka Selidiki Dugaan Pemerasan dalam Kasus Rokok Ilegal

by Fahmi
Jumat, 25 September 2026 18:08
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polsek Cinangka memastikan laporan pengaduan (lapdu) terkait dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai telah ditangani sesuai prosedur....

Asian Games 2026

Jadi Penentu Indonesia Raih Emas Beregu Putra Asian Games 2026, Ini Kata Zaki Ubaidillah

by Nurabidin
Jumat, 25 September 2026 17:22
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – M. Zaki Ubaidillah tampil sebagai penentu kemenangan Tim Beregu Putra Bulutangkis Indonesia untuk meraih medali emas Asian...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.