SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan TPT Bronjong di TPSA Bagendung, Kota Cilegon, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Serang.
Terdakwa Ahmad Iman Firman didakwa memberi uang ratusan juta rupiah kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk mengamankan proyek tersebut.
Berdasarkan data perkara Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2026/PN Srg, sidang masih berstatus persidangan dengan penuntut umum Annisa Desiana Fithri Andyani.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Ahmad Iman Firman bersama Mochamad Fazli (terpidana) selaku Direktur Utama CV Arif Indah Permata diduga memberikan uang total sekitar Rp373,38 juta kepada Ir. Gun Gun Gunawan (terpidana) selaku PPK pada UPTD TPSA Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon.
“Pemberian uang itu diduga bertujuan agar CV Arif Indah Permata ditunjuk sebagai penyedia dalam proyek pembangunan TPT Bronjong di TPSA Bagendung Tahun Anggaran 2023,” kata JPU dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, Selasa 17 Februari 2026.
Jaksa menguraikan, perkara bermula pada Mei 2023 ketika terjadi komunikasi antara terdakwa dengan Gun Gun Gunawan terkait rencana kegiatan di Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon.
Dalam pertemuan tersebut, disebutkan adanya permintaan “fee” sekitar 15 persen dari nilai kegiatan. Bahkan, PPK disebut menyampaikan bahwa jika tidak ada penyedia yang bersedia, maka akan ditunjuk penyedia lain.
Menindaklanjuti hal itu, terdakwa kemudian berkoordinasi dengan Mochamad Fazli selaku direktur CV Arif Indah Permata.
Sepanjang Juni hingga Oktober 2023, jaksa mencatat terdapat serangkaian transfer dan penyerahan uang tunai yang diduga terkait proyek tersebut.
Dari total dana sekitar Rp357 juta yang diterima terdakwa dari pihak penyedia, sekitar Rp240 juta disebut telah disalurkan kepada Gun Gun Gunawan, baik melalui transfer maupun penyerahan tunai.
Salah satu penyerahan terbesar terjadi pada 10 Juli 2023 sebesar Rp100 juta yang diberikan di parkiran ruko samping RS Kurnia Cilegon. Selain itu, terdapat pula permintaan dana untuk berbagai keperluan, termasuk pembelian sapi kurban dan kebutuhan lain yang disebut berkaitan dengan proyek TPT Bronjong.
Jaksa mengungkap, setelah rangkaian pemberian uang tersebut, CV Arif Indah Permata kemudian ditunjuk sebagai penyedia jasa. “Penunjukan itu dituangkan dalam Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa tertanggal 1 September 2023 yang ditandatangani PPK,” ungkapnya.
Nilai pekerjaan pembangunan TPT Bronjong TPSA Bagendung pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon Tahun Anggaran 2023 mencapai Rp1.413.126.000 dengan masa pelaksanaan 1 September hingga 29 Desember 2023. Pekerjaan tersebut dinyatakan selesai dan telah dilakukan pembayaran penuh melalui tiga termin.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor: Abdul Rozak











