slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kejari Lebak Ajukan Permohonan Restorative Justice Kasus Penipuan

Andre Adisas Putra by Andre Adisas Putra
17-02-2026 20:30:36
in Berita Utama, Lebak
Kejari Lebak Ajukan Permohonan RJ Kasus Penipuan

Kejari Lebak Ajukan Permohonan RJ Kasus Penipuan

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Permohonan penghentian penuntutan perkara penipuan melalui keadilan Restorative Justice (RJ) diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak.

Sebelum disetujui, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI menggelar ekspose secara virtual.

Baca Juga :

Belum Lengkap, Kejari Lebak Kembalikan Berkas Perkara Wanita Sumpah Injak Alquran

Pindah Tugas ke Kejati Kalsel: Onneri Khairoza Sampaikan Pesan untuk Kejari Lebak

Kasus Dugaan Korupsi PDAM Lebak Rp2,2 Miliar, Ahli Nilai Metodologi Auditor Inspektorat Cacat

BPN dan Kejati Banten Dorong Layanan Pertanahan Lebih Transparan

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani, bersama Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Adi Fakhruddin, serta diikuti oleh Koordinator dan jajaran mengikuti ekspose. Permohonan RJ diajukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) untuk kasus penipuan dengan tersangka berinisla FC. Tersangka dijerat melanggar pasal 492 KUHPidana atau pasal 486 KUHPidana.

Aspidum Kejati Banten Adi Fahrudin mengatakan, berdasarkan paparan Jaksa Penuntut Umum (JPU), perkara bermula dari transaksi jual beli telepon genggam yang berujung pada tipu muslihat tersangka terhadap korban yang masih berusia di bawah umur.

“Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp4,5 juta. Namun dalam proses penanganan perkara, kedua belah pihak telah sepakat menempuh jalan damai melalui mekanisme RJ,” katanya.

Adi menambahkan, proses perdamaian antara tersangka dan pelaku telah dilaksanakan di Rumah RJ Kejari Lebak. “Kerugian sudah dipulihkan dan korban juga te;ah memaafkan tersangka. Ini menjadi dasar kita mengajukan RJ ke JAM Pidum,” ungkapnya.

Sebagai bagian dari pemulihan sosial, tersangka juga akan menjalani sanksi sosial berupa kegiatan kebersihan lingkungan dan pelatihan kerja di Balai Latihan Kerja (BLK) Provinsi Banten.

“Jadi, tersangka akan kita bina di BLK guna meningkatkan keterampilan dan mencegah pengulangan perbuatan serupa di masa mendatang,” jelas Adi.

Melalui ekspose ini, Kejati Banten menilai perkara tersebut telah memenuhi seluruh syarat penerapan keadilan restoratif, baik dari sisi subjek, objek, ancaman pidana, hingga pemulihan keadaan semula.

“Keadilan tidak semata-mata diukur dari beratnya hukuman, melainkan dari kemampuan hukum untuk memperbaiki, memulihkan, dan menyatukan kembali hubungan di tengah masyarakat karena setiap kebaikan akan menjadi bekal yang baik,” tuturnya.

Saat ini, lanjutnya, Kejari Lebak tinggal menunggu persetujuan dari Direktur A pada JAM Pidum terkait dikabulkannya atau tidak permohonan RJ tersebut.

“Kalau kami optimis akan dikabulkan. Karena semua unsur RJ sudah terpenuhi. Tapi bagaimana pun, putusan final ada di JAM Pidum. Kita tunggu proses serta tahapan dan hasil nya nanti,” tegas Adi.

Reporter : Andre AP

Editor: Agung S Pambudi

Tags: Bernadeta Maria Erna ElastiyaniJampidum Kejagung RIKajati BantenKejari Lebakkejati bantenrestorative justice
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Komitmen Persaja Jaga Integritas dan Sinergi Pengawasan Plea Bergaining

Next Post

Terima Audiensi DPW KESTI TTKKDH, Polda Banten Ajak Jaga Kondusivitas Daerah

Related Posts

Lebak

Belum Lengkap, Kejari Lebak Kembalikan Berkas Perkara Wanita Sumpah Injak Alquran

by Nurabidin
Jumat, 1 Mei 2026 17:43

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak mengembalikan berkas perkara wanita bersumpah sambil menginjak Alquran ke penyidik Satreskrim Polres...

Read moreDetails

Pindah Tugas ke Kejati Kalsel: Onneri Khairoza Sampaikan Pesan untuk Kejari Lebak

Kasus Dugaan Korupsi PDAM Lebak Rp2,2 Miliar, Ahli Nilai Metodologi Auditor Inspektorat Cacat

BPN dan Kejati Banten Dorong Layanan Pertanahan Lebih Transparan

Munas PERSAJA 2026, Ajang Konsolidasi Nasional

BPJS Ketenagakerjaan Banten Gandeng Kejati Banten Dorong Kepatuhan Perusahaan dan Universal Coverage Jaminan Sosial

Berantas Mafia Tanah,  BPN dan Kejaksaan Tinggi Banten Perkuat Sinergi

Janjikan Kelulusan Melalui Penghargaan Kapolri, Oknum Polda Banten Tipu Warga Rp 450 Juta

Mutasi Jaksa, Wakajati Banten dan Empat Kajari Jajaran Diganti

Dua Mantan Kajati Banten Dapat Promosi Sekretaris JAM Pidsus dan Direktur B JAM Pidum

Next Post
Terima Audiensi DPW KESTI TTKKDH, Polda Banten Ajak Jaga Kondusivitas Daerah

Terima Audiensi DPW KESTI TTKKDH, Polda Banten Ajak Jaga Kondusivitas Daerah

Polda Banten Tangkap Komplotan Curanmor Pikap Dibekuk di Tol Cilegon Timur

Polda Banten Tangkap Komplotan Curanmor Pikap Dibekuk di Tol Cilegon Timur

115 Anak Yatim Piatu Yayasan Baitul Yatama Masjid Jami Sabilal Muhtadin Pagedangan Dapat Santunan

115 Anak Yatim Piatu Yayasan Baitul Yatama Masjid Jami Sabilal Muhtadin Pagedangan Dapat Santunan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

KNPI Sebut Banyak Pelanggaran Jam Kerja dan Upah di Cilegon, Desak Perketat Pengawasan

KNPI Sebut Banyak Pelanggaran Jam Kerja dan Upah di Cilegon, Desak Perketat Pengawasan

Sabtu, 2 Mei 2026 18:25
Gelar Muperkot, Perkemi Cilegon Fokus Regenerasi Pengurus dan Penguatan Prestasi Atlet

Gelar Muperkot, Perkemi Cilegon Fokus Regenerasi Pengurus dan Penguatan Prestasi Atlet

Sabtu, 2 Mei 2026 17:50
Lurah Taman Baru Apresiasi TMMD Kodim Cilegon, Sumur Bor Bantu Kebutuhan Air Warga

Lurah Taman Baru Apresiasi TMMD Kodim Cilegon, Sumur Bor Bantu Kebutuhan Air Warga

Sabtu, 2 Mei 2026 17:41
Dukung Program Prabowo, TMMD 128 Kodim 0623/Cilegon Tanam Jagung 2 Hektare di Bulakan

Dukung Program Prabowo, TMMD 128 Kodim 0623/Cilegon Tanam Jagung 2 Hektare di Bulakan

Sabtu, 2 Mei 2026 17:29
Deklarasi KAHMI Muda Cilegon, Tegaskan Peran Intelektual Muda dalam Menjawab Persoalan Daerah

Deklarasi KAHMI Muda Cilegon, Tegaskan Peran Intelektual Muda dalam Menjawab Persoalan Daerah

Sabtu, 2 Mei 2026 17:09
Polsek Cikupa Tangerang Lakukan Patroli Mobile, Malam-malam Sasar Titik Rawan

Polsek Cikupa Tangerang Lakukan Patroli Mobile, Malam-malam Sasar Titik Rawan

Sabtu, 2 Mei 2026 14:54
KNPI Sebut Banyak Pelanggaran Jam Kerja dan Upah di Cilegon, Desak Perketat Pengawasan

KNPI Sebut Banyak Pelanggaran Jam Kerja dan Upah di Cilegon, Desak Perketat Pengawasan

Sabtu, 2 Mei 2026 18:25
Gelar Muperkot, Perkemi Cilegon Fokus Regenerasi Pengurus dan Penguatan Prestasi Atlet

Gelar Muperkot, Perkemi Cilegon Fokus Regenerasi Pengurus dan Penguatan Prestasi Atlet

Sabtu, 2 Mei 2026 17:50
Lurah Taman Baru Apresiasi TMMD Kodim Cilegon, Sumur Bor Bantu Kebutuhan Air Warga

Lurah Taman Baru Apresiasi TMMD Kodim Cilegon, Sumur Bor Bantu Kebutuhan Air Warga

Sabtu, 2 Mei 2026 17:41
Dukung Program Prabowo, TMMD 128 Kodim 0623/Cilegon Tanam Jagung 2 Hektare di Bulakan

Dukung Program Prabowo, TMMD 128 Kodim 0623/Cilegon Tanam Jagung 2 Hektare di Bulakan

Sabtu, 2 Mei 2026 17:29
Deklarasi KAHMI Muda Cilegon, Tegaskan Peran Intelektual Muda dalam Menjawab Persoalan Daerah

Deklarasi KAHMI Muda Cilegon, Tegaskan Peran Intelektual Muda dalam Menjawab Persoalan Daerah

Sabtu, 2 Mei 2026 17:09
Polsek Cikupa Tangerang Lakukan Patroli Mobile, Malam-malam Sasar Titik Rawan

Polsek Cikupa Tangerang Lakukan Patroli Mobile, Malam-malam Sasar Titik Rawan

Sabtu, 2 Mei 2026 14:54

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

KNPI Sebut Banyak Pelanggaran Jam Kerja dan Upah di Cilegon, Desak Perketat Pengawasan

KNPI Sebut Banyak Pelanggaran Jam Kerja dan Upah di Cilegon, Desak Perketat Pengawasan

by Adam Fadillah
Sabtu, 2 Mei 2026 18:25

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID — Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kota Cilegon menyoroti maraknya dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di...

Gelar Muperkot, Perkemi Cilegon Fokus Regenerasi Pengurus dan Penguatan Prestasi Atlet

Gelar Muperkot, Perkemi Cilegon Fokus Regenerasi Pengurus dan Penguatan Prestasi Atlet

by Adam Fadillah
Sabtu, 2 Mei 2026 17:50

CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID–Musyawarah Persaudaraan Kota (Muperkot) Persaudaraan Shorinji Kempo Indonesia (Perkemi) Kota Cilegon digelar di Sekolah Peradaban Cilegon, Sabtu 2 Mei 2026....

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak