SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Permohonan penghentian penuntutan perkara penipuan melalui keadilan Restorative Justice (RJ) diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak.
Sebelum disetujui, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI menggelar ekspose secara virtual.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani, bersama Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Adi Fakhruddin, serta diikuti oleh Koordinator dan jajaran mengikuti ekspose. Permohonan RJ diajukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) untuk kasus penipuan dengan tersangka berinisla FC. Tersangka dijerat melanggar pasal 492 KUHPidana atau pasal 486 KUHPidana.
Aspidum Kejati Banten Adi Fahrudin mengatakan, berdasarkan paparan Jaksa Penuntut Umum (JPU), perkara bermula dari transaksi jual beli telepon genggam yang berujung pada tipu muslihat tersangka terhadap korban yang masih berusia di bawah umur.
“Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp4,5 juta. Namun dalam proses penanganan perkara, kedua belah pihak telah sepakat menempuh jalan damai melalui mekanisme RJ,” katanya.
Adi menambahkan, proses perdamaian antara tersangka dan pelaku telah dilaksanakan di Rumah RJ Kejari Lebak. “Kerugian sudah dipulihkan dan korban juga te;ah memaafkan tersangka. Ini menjadi dasar kita mengajukan RJ ke JAM Pidum,” ungkapnya.
Sebagai bagian dari pemulihan sosial, tersangka juga akan menjalani sanksi sosial berupa kegiatan kebersihan lingkungan dan pelatihan kerja di Balai Latihan Kerja (BLK) Provinsi Banten.
“Jadi, tersangka akan kita bina di BLK guna meningkatkan keterampilan dan mencegah pengulangan perbuatan serupa di masa mendatang,” jelas Adi.
Melalui ekspose ini, Kejati Banten menilai perkara tersebut telah memenuhi seluruh syarat penerapan keadilan restoratif, baik dari sisi subjek, objek, ancaman pidana, hingga pemulihan keadaan semula.
“Keadilan tidak semata-mata diukur dari beratnya hukuman, melainkan dari kemampuan hukum untuk memperbaiki, memulihkan, dan menyatukan kembali hubungan di tengah masyarakat karena setiap kebaikan akan menjadi bekal yang baik,” tuturnya.
Saat ini, lanjutnya, Kejari Lebak tinggal menunggu persetujuan dari Direktur A pada JAM Pidum terkait dikabulkannya atau tidak permohonan RJ tersebut.
“Kalau kami optimis akan dikabulkan. Karena semua unsur RJ sudah terpenuhi. Tapi bagaimana pun, putusan final ada di JAM Pidum. Kita tunggu proses serta tahapan dan hasil nya nanti,” tegas Adi.
Reporter : Andre AP
Editor: Agung S Pambudi











