PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – M. Al Amin Maksum, tukang ojek pangkalan yang mengalami kecelakaan lalu lintas pada Selasa, 27 Januari 2026, kini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satlantas Polres Pandeglang.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penumpangnya, Khairi Rafi, meninggal dunia dalam insiden tersebut. Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Labuan–Pandeglang, tepatnya di Kampung Gardutanjak, Kabupaten Pandeglang.
Kuasa hukum Al Amin Maksum, Raden Elang Mulyana, mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan penghentian perkara melalui mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Bab IV Pasal 79.
Menurut pria yang akrab disapa Yayan itu, perkara tersebut tidak layak dilanjutkan ke pengadilan karena kliennya merupakan korban kecelakaan yang dipicu kondisi jalan rusak.
“Faktanya klien kami adalah korban kecelakaan akibat jalan berlubang. Seharusnya pihak yang dimintai pertanggungjawaban adalah penyelenggara jalan,” katanya, Minggu, 22 Februari 2026.
Raden Elang menilai tanggung jawab atas kondisi Jalan Raya Labuan–Pandeglang berada pada pemerintah daerah sebagai penyelenggara jalan, yakni Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang.
Ia juga mengutip Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 24 disebutkan penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Selain itu, Pasal 273 mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang lalai memperbaiki kerusakan hingga menyebabkan kecelakaan, dengan ancaman penjara maksimal enam bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.
“Atas dasar itu, kami akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang,” ujarnya.
Raden Elang menegaskan penetapan tersangka terhadap Al Amin seharusnya dihentikan demi hukum, mengingat kliennya dinilai sebagai korban dari kondisi jalan yang membahayakan pengguna jalan.
Reporter: Fahmi Editor: Aas Arbi











