SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Supriani, seorang buruh, didakwa melakukan penambangan pasir tanpa izin di Kampung Gunung Kawat, Desa Batukuda, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang.
Surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang, Selamet, dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang. Persidangan dipimpin majelis hakim yang diketuai Hendro Wicaksono. Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan terdakwa dilakukan pada 26–27 Agustus 2025.
Jaksa menjelaskan, awalnya terdakwa diperintahkan oleh pemilik lahan untuk meratakan tanah guna pembangunan rumah. Bahkan, telah dibuat surat pernyataan pemerataan tanah yang ditandatangani para pihak serta diketahui RT dan kepala desa. Namun, dalam pelaksanaannya, terdakwa justru melakukan pengerukan dan penjualan pasir.
“Selanjutnya terdakwa mulai mengupas tanah merah dengan menggunakan satu unit excavator merek Zoomlion tipe ZE75E-10 warna abu-abu,” ujar JPU, dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, Minggu, 22 Februari 2026.
Pada 26 Agustus 2025, terdakwa menjual 17 unit dump truk pasir seharga Rp400 ribu per unit serta satu unit colt diesel seharga Rp300 ribu. Keesokan harinya, 27 Agustus 2025, terdakwa kembali menjual enam unit dump truk seharga Rp400 ribu per unit, satu unit losbak seharga Rp50 ribu, serta satu unit dump truk seharga Rp200 ribu.
“Bahwa sejak hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sampai dengan hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025, uang hasil penjualan yang sudah didapat oleh terdakwa Supriani bin Nursaman sebesar Rp9.750.000,” ungkap JPU.
Aktivitas tersebut akhirnya dihentikan oleh anggota Polres Cilegon setelah menerima informasi dari masyarakat. Saat diperiksa, terdakwa tidak dapat menunjukkan Surat Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Bahwa terdakwa tidak memiliki Surat Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah dalam melakukan kegiatan usaha penambangan di lahan milik saksi,” kata JPU.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2025.
Reporter: Fahmi Editor: Aas Arbi











