SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Faturohman, oknum guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Tirtayasa, Kabupaten Serang, dituntut 1 tahun 7 bulan atau 19 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang, Senin (2/3/2026). Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi bantuan ternak sapi tahun 2023 senilai Rp300 juta.
“Pidana satu tahun dan tujuh bulan penjara, dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar JPU Dini Nabillah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang.
Faturohman yang juga anggota Kelompok Tani Subur Makmur, Desa Samparwadi, Kecamatan Tirtayasa, dijatuhi tuntutan pidana tambahan berupa denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan serta uang pengganti Rp105 juta subsider 10 bulan penjara.
JPU juga meminta majelis hakim mempertimbangkan uang Rp45 juta yang telah disita dan dititipkan di Bank BSI Kantor Cabang Serang sebagai pembayaran sebagian uang pengganti.
Sementara itu, terdakwa lainnya, Payumi, dituntut 22 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta uang pengganti Rp150 juta subsider satu tahun penjara.
Menurut JPU, perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi sehingga menjadi hal yang memberatkan. Adapun hal yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya.
“Terdakwa telah mengembalikan Rp45 juta (khusus terdakwa Faturohman),” kata Dini.
Kronologi Kasus
Dalam surat tuntutan disebutkan, kasus bermula saat kedua terdakwa memperoleh informasi mengenai bantuan pengembangbiakan sapi dari Kementerian Pertanian pada 2023.
Mereka kemudian bermusyawarah dengan ketua dan anggota kelompok tani terkait persyaratan, salah satunya kepemilikan kandang. Karena anggota keberatan membayar iuran pembuatan kandang, kedua terdakwa membangun kandang di atas tanah milik Faturohman menggunakan dana pribadi.
Setelah kandang selesai, kelompok tersebut menerima bantuan 20 ekor sapi. Masing-masing terdakwa menguasai 10 ekor sapi, sementara ketua kelompok tidak mendapatkan bagian karena tidak ikut menyumbang pembangunan kandang.
Namun, sapi bantuan tersebut tidak digunakan sesuai peruntukan. Sebagian dijual dan sebagian disembelih, dengan hasil penjualan dipakai untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatan itu, negara mengalami kerugian hingga Rp300 juta. Usai pembacaan tuntutan, kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.
Reporter: Fahmi Editor: Aas Arbi











