SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kementerian Hukum terus memperkuat akses keadilan hingga ke tingkat akar rumput. Komitmen tersebut diwujudkan melalui peresmian 1.551 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di wilayah Banten.
Kehadiran Posbankum ini bertujuan memastikan seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali, dapat memperoleh pendampingan hukum yang profesional, mudah diakses, dan merata hingga desa dan kelurahan.
Upaya sosialisasi dilakukan secara masif pada Rabu (08/04/2026) untuk memperkenalkan fungsi layanan Posbankum, integrasi Superapps “Pasti”, serta kolaborasi strategis bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan BPJS Kesehatan dalam mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Sosial Kementerian Hukum, Wisnu Nugroho Dewanto, menegaskan bahwa Posbankum tidak hanya berperan dalam aspek hukum formal, tetapi juga berdampak pada stabilitas ekonomi dan sosial masyarakat.
“Posbankum hadir membawa layanan akses keadilan hukum hingga tingkat desa/kelurahan. Ini bukan sekadar konsep, tetapi harus benar-benar dirasakan manfaatnya sebagai layanan yang menjawab kebutuhan nyata masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar, menekankan pentingnya Posbankum sebagai sarana mediasi dalam menyelesaikan sengketa secara damai di luar pengadilan (non-litigasi).
“Keberadaan 1.551 Posbankum ini bukan sekadar angka, tetapi bagian dari upaya menciptakan perdamaian melalui solusi hukum yang humanis,” katanya.
Untuk menjaga kualitas layanan, peningkatan kompetensi petugas terus dilakukan secara berkala. Pada 2025, sebanyak 194 paralegal telah mengikuti pelatihan intensif. Sementara pada awal 2026, jumlah peserta pelatihan bertambah 1.106 orang guna memastikan integritas dan profesionalitas layanan di seluruh wilayah Banten.
Selain layanan langsung di desa, masyarakat kini juga dapat memantau dan melaporkan permasalahan hukum melalui Superapps “Pasti”. Aplikasi ini memudahkan integrasi layanan antara Kementerian Hukum, BNN, dan BPJS Kesehatan, sehingga perlindungan hukum dan jaminan sosial dapat diberikan secara lebih komprehensif.
Dengan hadirnya Posbankum hingga tingkat desa, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mengakses keadilan akibat keterbatasan jarak, biaya, maupun pemahaman hukum.
Editor: Mastur Huda











