SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Puluhan warga yang menjadi korban penggelapan dana Koperasi Baitul Mal wa Tamwil (BMT) Muamaroh, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang mengamuk di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (9/4/2026).
Mereka tidak terima Ketua Koperasi Baitul Maal Watamwil (BMT) Muamaroh, Sunohdi yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut hanya divonis 26 bulan. Padahal, kerugian yang dialami para korban mencapai Rp 30 miliar. “Ini mengkhianati hukum di Banten,” ujar warga Aan Sutarman.
Menurut Aan jumlah korban Koperasi BMT mencapai 500 nasabah lebih. Diantara meraka ada yang mengalami kerugian Rp100 juta, Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar lebih. “Korbannya banyak ada 500 orang, kalau dikumpulkan semua Rp 30 miliar,” katanya.
Dia mengaku kecewa dengan putusan hakim. Sebab, putusan tersebut belum memberikan rasa keadilan. Mereka meminta agar terdakwa dapat dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Kami minta agar banding,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan putusan majelis hakim yang diketuai Rendra, terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 486 KUH Pidana jo Pasal 20 huruf C KUH Pidana tentang Penggelapan. Dalam amar putusan, selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum denda Rp 100 juta. “Subsider 60 hari kurungan,” kata Rendra.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa dituntut 3 tahun dan 2 bulan penjara. Dalam tuntutannya, JPU meminta agar barang bukti berupa perangkat komputer, printer, mesin hitung uang, serta perlengkapan operasional kantor dirampas untuk negara.
Adapun dokumen lain yang berkaitan dengan operasional koperasi, seperti buku cek bank, laporan keuangan, neraca, serta berbagai dokumen administrasi BMT Muamaroh, dikembalikan kepada terdakwa.
Jaksa menyatakan hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya telah merugikan anggota koperasi, kemudian hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya. “Terdakwa menyesali perbuatannya,” ujarnya.
Sebelumnya dalam persidangan, terdakwa Sunohdi mengaku tidak pernah menikmati dana nasabah yang menjadi pokok perkara. Ia menyebut operasional koperasi sehari-hari dijalankan oleh manajer operasional Desty Angrum Aisyah yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Sunohdi juga menjelaskan persoalan mulai mencuat pada 2024 ketika banyak nasabah hendak mencairkan deposito, namun dana tidak tersedia. Ia menduga terdapat dana yang digunakan tanpa izin serta simpanan yang tidak tercatat dalam sistem koperasi.
Jaksa dalam dakwaannya menyebut Sunohdi bersama Desty menghimpun dana masyarakat sejak 2021 hingga 2025 melalui berbagai produk simpanan, termasuk deposito berjangka dengan imbal hasil sekitar 1 persen per bulan.
Dari 203 nasabah yang tercatat, sekitar Rp2,9 miliar dana tidak dapat dikembalikan. Selain itu, terdapat pula dana sekitar Rp6,4 miliar yang tidak tercatat dalam sistem koperasi.
Editor Daru











