slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Dua Saksi Fakta Ungkap Proses Pemberhentian Sekda Cilegon di Sidang PTUN Serang

Fahmi by Fahmi
12-05-2026 08:43:44
in Hukum

Suasana persidangan gugatan pemberhentian Sekda Cilegon

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sidang lanjutan gugatan pemberhhentian Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Mauludin, kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, Senin 11 Mei 2026.

Dalam persidangan tersebut, dua saksi fakta dihadirkan oleh kuasa hukum Wali Kota Cilegon, yakni Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Syaeful Bahri dan Kepala BKPSDM Kota Cilegon Joko Purwanto.

Baca Juga :

Gugatan Pemberhentian Sekda Cilegon Ditolak PTUN Serang, Maman Mauludin Ajukan Banding

Pemkot Cilegon Menang, Gugatan Mantan Sekda Maman Mauludin Ditolak Seluruhnya

Sidang Gugatan Pemberhentian Sekda Cilegon Masuki Tahap Kesimpulan

Sidang Gugatan Sekda Cilegon Kembali Digelar, Hakim Soroti Bukti Tergugat

Di hadapan majelis hakim, Syaeful Bahri menjelaskan dirinya ditunjuk sebagai Ketua Pansel setelah adanya surat permohonan dari Wali Kota Cilegon kepada pihak rektorat terkait pembentukan pansel rotasi dan mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon.

“Awalnya begitu ada surat wali kota. Mengenai balasan surat dari kampus saya lupa, tapi sepertinya ada,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pansel terdiri dari lima orang yang kemudian memilih ketua, sekretaris, dan anggota melalui rapat internal. Menurutnya, selama proses seleksi berlangsung, pansel tidak mendapat arahan khusus dari wali kota karena seluruh data peserta telah disiapkan oleh BKPSDM.

“Metode yang digunakan wawancara dan administrasi rekam jejak yang nama-namanya sudah ada,” katanya.

Ia mengaku pihaknya telah dua kali mengundang Maman Mauludin untuk mengikuti wawancara, namun penggugat tidak hadir. Meski demikian, ia menegaskan pansel tidak pernah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian terhadap Sekda Kota Cilegon tersebut.

“Tidak, seingat saya pansel tidak ada memberi rekomendasi pemberhentian. Hanya nilainya tidak ada, artinya kewenangan kembali kepada wali kota,” ujarnya.

Ia juga mengakui proses rotasi dan mutasi JPT seharusnya memerlukan izin dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, dirinya tidak mengetahui pasti apakah izin tersebut telah diterbitkan saat proses berlangsung.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Cilegon, Joko Purwanto, memberikan keterangan berbeda. Menurutnya, rekomendasi pemberhentian Maman Mauludin diterbitkan berdasarkan hasil konsultasi Wali Kota Cilegon dengan BKN setelah penggugat dua kali tidak hadir dalam undangan wawancara.

“Rekomendasi itu setelah Wali Kota melakukan konsultasi dengan BKN karena tidak hadir dua kali dalam undangan wawancara,” kata Joko.

Ia juga menyebut usulan pemberhentian Sekda tidak dikonsultasikan kepada Gubernur Banten maupun Kementerian Dalam Negeri karena telah ada rekomendasi dari BKN. “Karena sudah mendapat rekomendasi BKN, jadi tidak memerlukan izin gubernur,” ujarnya.

Selain itu, Joko mengakui draft surat pemberhentian Maman Mauludin disusun oleh BKPSDM atas arahan Wali Kota Cilegon.
“Iya kami yang buat, kita bikin draft-nya atas arahan wali kota,” katanya.

Menanggapi kesaksian tersebut, kuasa hukum Maman Mauludin, Dadang Handayani, menilai keterangan kedua saksi justru memperjelas dugaan adanya cacat prosedur dalam proses pemberhentian kliennya.

“Yang pertama, pansel tidak pernah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian, akan tetapi di dalam bukti tergugat ada, dan semua tidak tercatat di dalam berita acara maupun penunjang bukti lainnya,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pengakuan Kepala BKPSDM yang menyebut tidak ada surat izin kepada Gubernur Banten terkait proses pemberhentian Sekda.

“Ini tadi diakui, tidak ada izin gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam usulan dan proses pemberhentian sekda,” tandasnya.

Dadang turut mengungkap pihaknya baru menerima surat dari BKN yang ditandatangani Sekretaris Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN terkait permintaan klarifikasi atas dugaan maladministrasi dalam proses pemberhentian Sekda Kota Cilegon tertanggal 23 Februari 2026.

“Nah ini yang nanti kita akan susul dengan melakukan permohonan informasi kepada BKN. Kita lihat dulu substansinya,” tuturnya.

Editor: Abdul Rozak

Tags: Dadang Handayanisekda cilegonSekda Cilegon diberhentikanSekda Cilegon Maman Mauludinwalikota cilegon robinsar
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

133 Warga Binaan Lapas Pemuda Tangerang Dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Serang

Next Post

Kecelakaan di Tol Jakarta-Tangerang Picu Kemacetan Hingga Gerbang Tol Tangerang

Related Posts

Gugatan Pemberhentian Sekda Cilegon Ditolak PTUN Serang, Maman Mauludin Ajukan Banding
Berita Utama

Gugatan Pemberhentian Sekda Cilegon Ditolak PTUN Serang, Maman Mauludin Ajukan Banding

by Fahmi
Selasa, 23 Juni 2026 10:09

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Maman Mauludin mengambil langkah banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang yang menolak seluruh gugatan...

Read moreDetails

Pemkot Cilegon Menang, Gugatan Mantan Sekda Maman Mauludin Ditolak Seluruhnya

Sidang Gugatan Pemberhentian Sekda Cilegon Masuki Tahap Kesimpulan

Sidang Gugatan Sekda Cilegon Kembali Digelar, Hakim Soroti Bukti Tergugat

Sidang Pemberhentian Sekda Cilegon, Wagub Banten Minta Walikota Pahami Administrasi Pemerintahan

Kuasa Hukum Sekda Cilegon Maman Mauludin Sesalkan Pernyataan Wagub Banten soal Gugatan PTUN

Segera Dilantik Sebagai PJ Sekda Cilegon, Aziz Setia Ade Putra Dapat Restu Pemprov Banten

DPRD Soroti Rencana Pelantikan PJ Sekda Kota Cilegon, Minta Sesuai Regulasi dan Aturan

Ahli Hukum Tata Negara Untirta Nilai Pemberhentian Maman Maulidin Sebagai Sekda Menyalahi Aturan

Sidang Gugatan Pemberhentian Sekda Cilegon, Tim Kuasa Hukum Maman Mauludin Serahkan 24 Bukti Surat

Next Post

Kecelakaan di Tol Jakarta-Tangerang Picu Kemacetan Hingga Gerbang Tol Tangerang

Dedi Mulyadi Apresiasi Seniman Tarompet Asal Pandeglang di Kirab Budaya Sunda

Dua Warga Jadi Korban Pengeroyokan Usai Laga Persija Vs Persib, Polresta Serang Kota Identifikasi Pelaku

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Diskominfo Kabupaten Serang Siapkan Petugas untuk Antisipasi Server Down Saat Pendaftaran SPMB Online

Diskominfo Kabupaten Serang Siapkan Petugas untuk Antisipasi Server Down Saat Pendaftaran SPMB Online

Jumat, 26 Juni 2026 16:01
Pelaku Penganiaya Caddy Masuk Daftar Blakc List, Surat Larangan Disebar ke Lapangan Golf se-Indonesia

Pelaku Penganiaya Caddy Masuk Daftar Blakc List, Surat Larangan Disebar ke Lapangan Golf se-Indonesia

Jumat, 26 Juni 2026 15:55
Ayah Tiri Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, LBH DPP PSI Dampingi Korban

Ayah Tiri Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, LBH DPP PSI Dampingi Korban

Jumat, 26 Juni 2026 15:24
Dua Pelaku Curanmor Diciduk Polisi Saat Bawa Hasil Curian

Dua Pelaku Curanmor Diciduk Polisi Saat Bawa Hasil Curian

Jumat, 26 Juni 2026 15:12
Kemendikdas Lakukan Pendampingan Penganggaran SPM Pendidikan di Kabupaten Lebak

Kemendikdas Lakukan Pendampingan Penganggaran SPM Pendidikan di Kabupaten Lebak

Jumat, 26 Juni 2026 15:03
Polda Banten Tangkap Dua Pelaku Penipuan Haji Khusus, Korban Alami Kerugian Rp 7,65 Miliar

Polda Banten Tangkap Dua Pelaku Penipuan Haji Khusus, Korban Alami Kerugian Rp 7,65 Miliar

Jumat, 26 Juni 2026 14:34
Diskominfo Kabupaten Serang Siapkan Petugas untuk Antisipasi Server Down Saat Pendaftaran SPMB Online

Diskominfo Kabupaten Serang Siapkan Petugas untuk Antisipasi Server Down Saat Pendaftaran SPMB Online

Jumat, 26 Juni 2026 16:01
Pelaku Penganiaya Caddy Masuk Daftar Blakc List, Surat Larangan Disebar ke Lapangan Golf se-Indonesia

Pelaku Penganiaya Caddy Masuk Daftar Blakc List, Surat Larangan Disebar ke Lapangan Golf se-Indonesia

Jumat, 26 Juni 2026 15:55
Ayah Tiri Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, LBH DPP PSI Dampingi Korban

Ayah Tiri Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, LBH DPP PSI Dampingi Korban

Jumat, 26 Juni 2026 15:24
Dua Pelaku Curanmor Diciduk Polisi Saat Bawa Hasil Curian

Dua Pelaku Curanmor Diciduk Polisi Saat Bawa Hasil Curian

Jumat, 26 Juni 2026 15:12
Kemendikdas Lakukan Pendampingan Penganggaran SPM Pendidikan di Kabupaten Lebak

Kemendikdas Lakukan Pendampingan Penganggaran SPM Pendidikan di Kabupaten Lebak

Jumat, 26 Juni 2026 15:03
Polda Banten Tangkap Dua Pelaku Penipuan Haji Khusus, Korban Alami Kerugian Rp 7,65 Miliar

Polda Banten Tangkap Dua Pelaku Penipuan Haji Khusus, Korban Alami Kerugian Rp 7,65 Miliar

Jumat, 26 Juni 2026 14:34

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Diskominfo Kabupaten Serang Siapkan Petugas untuk Antisipasi Server Down Saat Pendaftaran SPMB Online

Diskominfo Kabupaten Serang Siapkan Petugas untuk Antisipasi Server Down Saat Pendaftaran SPMB Online

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 26 Juni 2026 16:01

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Serang menyiapkan petugas untuk melakukan maintenance secara rutin agar pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid...

Pelaku Penganiaya Caddy Masuk Daftar Blakc List, Surat Larangan Disebar ke Lapangan Golf se-Indonesia

Pelaku Penganiaya Caddy Masuk Daftar Blakc List, Surat Larangan Disebar ke Lapangan Golf se-Indonesia

by Syaiful Adha
Jumat, 26 Juni 2026 15:55

KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Manajemen Modern Golf & Country Club mengambil langkah tegas terhadap seorang pegolf yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak