SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sidang lanjutan gugatan pemberhhentian Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Mauludin, kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, Senin 11 Mei 2026.
Dalam persidangan tersebut, dua saksi fakta dihadirkan oleh kuasa hukum Wali Kota Cilegon, yakni Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Syaeful Bahri dan Kepala BKPSDM Kota Cilegon Joko Purwanto.
Di hadapan majelis hakim, Syaeful Bahri menjelaskan dirinya ditunjuk sebagai Ketua Pansel setelah adanya surat permohonan dari Wali Kota Cilegon kepada pihak rektorat terkait pembentukan pansel rotasi dan mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon.
“Awalnya begitu ada surat wali kota. Mengenai balasan surat dari kampus saya lupa, tapi sepertinya ada,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pansel terdiri dari lima orang yang kemudian memilih ketua, sekretaris, dan anggota melalui rapat internal. Menurutnya, selama proses seleksi berlangsung, pansel tidak mendapat arahan khusus dari wali kota karena seluruh data peserta telah disiapkan oleh BKPSDM.
“Metode yang digunakan wawancara dan administrasi rekam jejak yang nama-namanya sudah ada,” katanya.
Ia mengaku pihaknya telah dua kali mengundang Maman Mauludin untuk mengikuti wawancara, namun penggugat tidak hadir. Meski demikian, ia menegaskan pansel tidak pernah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian terhadap Sekda Kota Cilegon tersebut.
“Tidak, seingat saya pansel tidak ada memberi rekomendasi pemberhentian. Hanya nilainya tidak ada, artinya kewenangan kembali kepada wali kota,” ujarnya.
Ia juga mengakui proses rotasi dan mutasi JPT seharusnya memerlukan izin dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, dirinya tidak mengetahui pasti apakah izin tersebut telah diterbitkan saat proses berlangsung.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Cilegon, Joko Purwanto, memberikan keterangan berbeda. Menurutnya, rekomendasi pemberhentian Maman Mauludin diterbitkan berdasarkan hasil konsultasi Wali Kota Cilegon dengan BKN setelah penggugat dua kali tidak hadir dalam undangan wawancara.
“Rekomendasi itu setelah Wali Kota melakukan konsultasi dengan BKN karena tidak hadir dua kali dalam undangan wawancara,” kata Joko.
Ia juga menyebut usulan pemberhentian Sekda tidak dikonsultasikan kepada Gubernur Banten maupun Kementerian Dalam Negeri karena telah ada rekomendasi dari BKN. “Karena sudah mendapat rekomendasi BKN, jadi tidak memerlukan izin gubernur,” ujarnya.
Selain itu, Joko mengakui draft surat pemberhentian Maman Mauludin disusun oleh BKPSDM atas arahan Wali Kota Cilegon.
“Iya kami yang buat, kita bikin draft-nya atas arahan wali kota,” katanya.
Menanggapi kesaksian tersebut, kuasa hukum Maman Mauludin, Dadang Handayani, menilai keterangan kedua saksi justru memperjelas dugaan adanya cacat prosedur dalam proses pemberhentian kliennya.
“Yang pertama, pansel tidak pernah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian, akan tetapi di dalam bukti tergugat ada, dan semua tidak tercatat di dalam berita acara maupun penunjang bukti lainnya,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pengakuan Kepala BKPSDM yang menyebut tidak ada surat izin kepada Gubernur Banten terkait proses pemberhentian Sekda.
“Ini tadi diakui, tidak ada izin gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam usulan dan proses pemberhentian sekda,” tandasnya.
Dadang turut mengungkap pihaknya baru menerima surat dari BKN yang ditandatangani Sekretaris Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN terkait permintaan klarifikasi atas dugaan maladministrasi dalam proses pemberhentian Sekda Kota Cilegon tertanggal 23 Februari 2026.
“Nah ini yang nanti kita akan susul dengan melakukan permohonan informasi kepada BKN. Kita lihat dulu substansinya,” tuturnya.
Editor: Abdul Rozak











