SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Muhamad Aldina Mufid menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh empat orang remaja yang mengaku sebagai polisi. Korban dikeroyok setelah sebelumnya dijanjikan tembakau gorila.
Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, keempat pemuda yang mengeroyok korban tersebut, TB Muhammad Azwan Soleh dan Fathi Khairan Putra Idrus. Sedangkan dua pelaku lainnya berinisial DM dan MR (berstatus anak di bawah umur).
Kasus pengeroyokan ini terjadi pria di kawasan Perumahan Taman Krisan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Jumat (6/2/2026) dini hari.
Sebelum kejadian, para pelaku berkumpul di sebuah depot air minum di Serang dan merencanakan jebakan terhadap korban. Salah satu pelaku lantas menghubungi korban menggunakan media sosial Instagram dengan akun Pt Underwold 21.
Pelaku tersebut lantas mengiming-imingi tembakau sintetis gratis. “Terdakwa kemudian mengirim lokasi penyimpanan barang tersebut di kawasan Perumahan Taman Krisan,” ujar JPU dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, Jumat (15/5/2026).
Saat korban datang ke lokasi dan mencari tembakau sintetis menggunakan senter, para pelaku mendatanginya dengan dua sepeda motor. Mereka kemudian berpura-pura sebagai anggota polisi dan menuduh korban terlibat penyalahgunaan narkoba.
Dalam dakwaan disebutkan, korban kemudian dikeroyok secara bersama-sama. Korban dipukul pada bagian wajah dan kepala, dicekik dari belakang, hingga mengalami sejumlah luka lebam dan lecet.
Selain melakukan kekerasan, para pelaku juga mengambil secara paksa telepon genggam milik korban merek Infinix Hot 50 warna hitam. “Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Cipocok Jaya untuk ditindaklanjuti,” tuturnya.
Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami memar pada bagian dahi, pelipis, mata, hidung, bibir, luka lecet pada betis kanan, serta bercak perdarahan pada mata kiri. Luka tersebut berdasarkan hasil Visum et Repertum RS Bhayangkara Tk IV Banten.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor: Abdul Rozak









