SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tim kuasa hukum Aja Suharja selaku mantan Direktur PT LKM Berkah Pandeglang dan Rinadi selaku operasional PT LKM Berkah Pandeglang menilai perkara yang menjerat kliennya bukan tindak pidana korupsi. Menurut mereka, perkara tersebut bersifat administratif.
Ketua Tim Kuasa Hukum Aja Suharja dan Rinadi, Ayi Erlangga mengatakan, kliennya tidak memiliki unsur mens rea atau niat jahat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang kini disidangkan di Pengadilan Tipikor Serang.
Ia menjelaskan, perkara dengan Nomor 24/Pidsus/TPK/2026/PN Srg dan 25/Pidsus/TPK/2026/PN Srg itu keliru dikonstruksikan sebagai tindak pidana korupsi.
“Kedua terdakwa tidak menerima aliran dana maupun keuntungan pribadi dari dugaan kerugian negara yang dituduhkan,” katanya di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (25/5/2026).
Ayi menyebut Aja Suharja dan Rinadi justru tetap bekerja selama sekitar satu tahun tanpa menerima gaji untuk menyelesaikan persoalan kredit macet di PT LKM Berkah Pandeglang.
Selain itu, Aja Suharja disebut menggunakan dana pribadinya sebesar Rp600 juta untuk menalangi kewajiban nasabah di tiga cabang, yakni Cibaliung, Cigeulis, dan Pandeglang. “Tentu ini bukan uang yang sedikit ya,” kata Ayi.
Ayi mengaku dirinya mempersoalkan terkait kerugian negara sebesar Rp934 juta yang disebut berasal dari total pembayaran gaji 26 pegawai selama periode 2021–2025, termasuk gaji kedua terdakwa.
Menurut dia, pembayaran gaji tersebut telah disetujui melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). “Kami menilai perkara tersebut lebih tepat dipandang sebagai persoalan administratif, bukan pidana korupsi,” tegas advokat senior asal Pandeglang ini.
Ayi menegaskan pentingnya pembuktian unsur kesalahan dan niat jahat sesuai asas geen straf zonder schuld atau tiada pidana tanpa kesalahan.
“Meski mempersoalkan dakwaan JPU namun kami tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan meminta penegakan hukum dilakukan secara objektif, profesional, serta memperhatikan fakta-fakta persidangan,” tuturnya.
Sebelumnya, Aja Suharja dan Rinadi oleh JPU didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT LKM Pandeglang 2021 – 2024. Keduanya didakwa melanggar dakwaan primer Pasal 603 KUHP baru juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor: Abdul Rozak











