SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank BTN Cabang BSD, Tangsel Hadeli mengajukan kasasi atas vonis banding perkara korupsi kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2022-2023 senilai Rp13,9 miliar.
Sikap tersebut diambil karena vonis terlalu tinggi dan tidak memberikan rasa keadilan. “Setelah berdiskusi dengan klien kami, kami mengajukan kasasi,” ujar Kuasa Hukum Hadeli, Neril Afdi kemarin.
Berdasarkan vonis tingkat banding, Hadeli dipidana 8,5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 120 hari dan uang pengganti Rp 3,6 miliar subsider 2 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten yang diketuai Sarpin Rizaldi bersama dua hakim anggota Budi Satria dan Elik Murtopo. “Berdasarkan petikan putusan banding yang kami terima, perkara tersebut diputus pada Selasa (25/5),” kata Neril.
Vonis banding tersebut lebih tinggi dibandingkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang yang dibacakan Rabu 15 April 2026. Berdasarkan amar putusan tingkat pertama itu, Hadeli dihukum pidana satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 60 hari.
Terkait uang pengganti, Hadeli tidak dibebankan karena dianggap tidak menerima aliran uang korupsi. “Putusan pertama tidak ada uang pengganti karena memang Pak Hadeli tidak menikmati uang dari kasus ini,” ujar Neril.
Selain Hadeli, majelis hakim tingkat banding juga mengubah putusan tingkat pertama terhadap mantan Junior Kredit Program BTN Cabang BSD, Tangsel, Mohamad Ridwan. Ia divonis 8 tahun, denda Rp 500 juta subsider 120 hari dan uang pengganti Rp8,1 miliar subsider 2 tahun.
Vonis tersebut lebih tinggi dibandingkan putusan tingkat pertama dimana Ridwan dihukum penjara selama 7 tahun, denda Rp 500 juta subsider 120 hari dan uang pengganti Rp 12,3 miliar subsider penjara selama dua tahun. “Pidana badannya bertambah satu tahun menjadi 8 tahun,” ujar Juru Bicara PN Serang, Mochamad Ichwanudin dikonfirmasi Selasa 16 Juni2026.
Kedua terdakwa tersebut, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Dakwaan subsider yang terbukti,” kata Ichwanudin.
Berdasarkan dakwaan, Hadeli dan Ridwan didakwa melakukan korupsi bersama SME & Credit Program Unit Head BTN, Cabang BSD, Tangsel, Galih Satria Permadi (divonis bebas). Ketiganya didakwa melakukan rekayasa pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa sepengetahuan pihak debitur atau nasabah terkait kredit. Ketiganya juga menggunakan rekening pribadi pihak ketiga lainnya sebagai rekening perantara transaksi hasil pencairan kredit debitur.
Perbuatan ketiganya telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Yakni, terdakwa Mohamad Ridwan Rp2,7 Miliar, Hadeli sebesar Rp9,7 miliar, dan Galih Satria Permadi Rp1,3 miliar. “Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, cq. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. sebesar Rp13,9 miliar,” tutur JPU Mardian Fajar dalam surat dakwaannya.
Editor: Bayu Mulyana











