TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejari Kota Tangerang dan Kejari Banjarmasin berhasil menangkap buronan kasus penipuan bisnis batu bara, Richard Arief Muljadi.
Richard Arief Muljadi ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Sabtu 20 Juni 2026. Ia ditangkap saat tiba dari Singapura.
Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan Richard merupakan DPO Kejati Kalimantan Selatan (Kalsel). Ia didakwa melakukan tindak pidana penipuan bisnis batu bara yang mengakibatkan kerugian hingga Rp7 miliar. “Yang bersangkutan merupakan DPO kasus dugaan penipuan dengan nilai Rp 7 miliar,” katanya kemarin.
Menurut Anang, perkara tersebut sebelumnya telah dilimpahkan ke pengadilan. Namun terdakwa tidak pernah memenuhi panggilan untuk menghadiri persidangan sehingga jaksa menetapkannya sebagai buronan.
“Saat diamankan terdakwa bersikap kooperatif sehingga prosesnya berjalan lancar. Selanjutnya, terdakwa kami serahkan kepada Kejari Banjarmasin,” ujarnya.
Poses penangkapan sambung Anang, berjalan lancar karena Richard bersikap kooperatif saat diamankan petugas. “Saat diamankan, terdakwa Richard Arief Muljadi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terdakwa diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk ditindaklanjuti,” ujarnya kemarin.
Anang juga menyampaikan pesan Jaksa Agung agar seluruh jajaran kejaksaan terus memantau dan menangkap para buronan yang masih berkeliaran guna memberikan kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” katanya.
Richard Arief Muljadi diketahui didakwa melakukan tindak pidana penipuan bisnis batu bara yang menimbulkan kerugian hingga Rp7 miliar. Ia dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. “Ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara,” ungkapnya.
Kasi Intel Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Suarja Teja Buana menambahkan, dalam penangkapan tersebut, pihaknya bertindak sebagai pendukung intelijen. Ia mengatakan, kasus tersebut dalam penanganan Kejari Banjarmasin..
“Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi tim tangkap buron Kejagung, Kejari Kota Tangerang, Kejari Banjarmasin, serta pihak Imigrasi demi penegakan hukum yang berkepastian, berkeadilan, dan kebermanfaatan bagi masyarakat,” tuturnya.
Editor: Bayu Mulyana











