SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Direktur PT Karyacipta Argomandiri Nusantara (PT KAN) Andreas Andrianto Wijaya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Terdakwa korupsi pengadaan minyak goreng tahun 2025 senilai Rp 20,4 miliar itu tidak menerima vonis Pengadilan Negeri (PN) Serang.
“Ya banding (Andreas-red),” ujar pegawai PN Serang yang enggan disebut namanya, Selasa 14 Juli 2026.
Senin malam, 13 Juli 2026 Andreas divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 150 hari. Ia juga dihukum untuk mengembalikan uang yang dikorupsi senilai Rp 20,4 miliar. Jika uang tersebut tidak dibayar maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa. Apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana 5 tahun.
Sementara mantan Plt Direktur Utama PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), Yoga Utama dihukum lebih ringan. Ia divonis 6 tahun dan dendaRp 150 juta subsider 150 hari kurungan.
Terkait uang pengganti, majelis hakim yang diketuai Mochammad Ichwanudin tidak membebankannya. Alasannya, mantan petinggi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Banten itu tidak terbukti menikmati uang hasil korupsi.
“Yang baru menyatakan sikap baru Andreas, Yoga Utama (mantan Plt Direktur Utama PT Agrobisnis Banten Mandiri-red) belum menentukan sikap,” katanya.
Menurut majelis hakim, Andreas dan Yoga dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c j UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. “Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ujar Ichwanudin dalam amar putusannya.
Ichwanudin mengatakan, kerjasama PT KAN dan PT ABM tidak melakukan beberapa tahapan penting. Diantaranya, tidak ada proposal kerja sama resmi dari PT KAN dan tidak dilakukan studi kelayakan serta tidak ada manajemen risiko terhadap mitra kerja sama. Meski demikian, Yoga tetap menandatangani Perjanjian Jual Beli Minyak Goreng Curah Non DMO sebanyak 1.200 ton antara PT ABM dan PT KAN.
Untuk menindaklanjuti kerja sama tersebut, pada 14 Maret 2025 Yoga mengajukan pembukaan SKBDN di Bank BRI Cabang Serang senilai Rp20,4 miliar.
Anggaran miliaran tersebut telah dikucurkan PT ABM. Namun demikian, minyak goreng curah yang diperjanjikan tidak pernah dikirim oleh PT KAN. Akibatnya, menimbulkan kerugian keuangan negara melalui PT ABM.
Editor: Abdul Rozak











