SERANG – Proses pembentukan Bank Banten yang hampir selesai akhirnya batal oleh surat yang dilayangkan Ketua DPRD Provinsi Banten Asep Rahmatullah tentang penundaan pencairan dana modal pembentukan Bank Banten dari Pemprov Banten ke PT Banten Global Development (BGD).
Hal tersebut diungkapkan Ketua Tim Indipenden Pembentukan Bank Banten, Sudibyo, saat menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus korupsi pembentukan Bank Banten dengan tersangka Ricky Tampinongkol, mantan Dirut BDG, di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (29/3/2016).
Isi surat tersebut dia ketahui saat memaparkan proses pembentukan Bank Banten ke Komisi III DPRD Banten. “Saya mengetahuinya dari surat yang dibacakan oleh pimpinan saat rapat dengan Komisi III. Situasinya, saya menyampaikan pemaparan, pemaparan diapresiasi namun setelah itu muncul surat penundaan tersebut. Saat itu, kata Sony (FL Tri Satria Santosa), kenapa ketua DPRD mengirimkan surat itu padahal sudah mau selesai,” ujar Sudibyo di persidangan.
Menurut Sudibyo, surat tersebut juga menggangu proses pembentukan Bank Banten hingga Ricky Tampinongkol bersama SM Hartono dan FL Tri Satria Santosa ditangkap KPK, Desember 2015. Padahal menurut Sudibyo, pihaknya telah menetapkan Bank Pundi sebagai bank yang akan diakuisisi.
”Dengan surat itu, saya mendapatkan kesan penolakan terhadap Bank Pundi. Kesan penolakan kedua, keluar saat pertemuan dengan Gubernur, dari Ketua DPRD Banten. Saat itu Ketua DPRD meminta second opinion untuk bank yang telah dipilih,” ujarnya.
Pemilihan Bank Pundi, menurut Sudibyo, melalui kajian mendalam dan proses panjang dari hasil seleksi dari ratusan bank yang akan diakuisisi. Dan dengan modal yang ada, BGD bisa memiliki saham Bank Pundi sekitar 52 persen. Itu jauh dari harapan awal yang hanya sekitar 40 persen. (Bayu)









