SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Artis Nikita Mirzani batal ditahan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota. Jumat (22/7) malam Nikita Mirzani dipulangkan penyidik.
Ia dipulangkan setelah kuasa hukumnya mengajukan surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan.
“Maka malam ini, terhadap tersangka ibu NM (Nikita Mirzani-red) dapat dipersilahkan kembali ke rumah dan meninggalkan ruang penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Shinto Silitonga kepada awak media.
Ia mengatakan, alasan penyidik membatalkan penahanan Nikita Mirzani karena pertimbangan kemanusiaan.
“Dengan pertimbangan kemanusiaan karena tersangka harus mendampingi tiga orang anaknya, maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir untuk tidak melakukan penahanan,” kata Shinto.
Kendati tidak ditahan, Nikita Mirzani sambung Shinto diwajibkan wajib lapor dalam satu kali dalam seminggu. “Satu minggu satu kali (wajib lapor-red), dan itu sudah kami sampaikan kepada pengacara dan ibu NM, dan dia (Nikita Mirzani-red) menyanggupinya,” kata Shinto.
Sebelumnya Shinto mengungkapkan, penyidik bakal menahan Nikita Mirzani usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolresta Serang Kota.
“Pascapenangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka NM (Nikita Mirzani-red),” kata Shinto.
Ia mengatakan, sesuai dengan standar prosedur maka Nikita Mirzani akan menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu sebelum dilakukan penahanan.
“Sesuai dengan standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian,” kata Shinto.
Diketahui, Nikita Mirzani ditangkap petugas Satreskrim Polresta Serang Kota Kamis (21/7) siang. Ia ditangkap polisi di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan.
“Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka NM (Nikita Mirzani-red) pada Kamis (21/07) siang.
Shinto mengatakan, pertimbangan penangkapan terhadap Nikita Mirzani dilakukan karena sikap yang bersangkutan yang tidak kooperatif dengan penyidik.
“Pertimbangan penangkapan terhadap NM tentu saja karena sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan imbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung,” kata Shinto.
Reporter: Fahmi
Editor: Aditya