CILEGON – Ribuan botol minuman keras (miras) ilegal dari berbagai merk diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon dari dua unit mobil boks yang sedang melaju di Jalan Raya Anyer, Senin (4/12).
Dari informasi yang berhasil dihimpun rupanya polisi telah mengetahui akan adanya pengiriminan miras tersebut sehingga kemudian dilakukan pengejaran. Kabarnya miras tersebut hendak dikirim ke gudang di wilayah Anyer tepatnya didepan Tanjung Tum, Cikoneng, Kabupaten Serang.
“Pengungkapan ini juga hasil kerjsama petugas gabungan dari Satgas diteksi, Satga Gakum dan Satgas Pencegahan,” ujar Kasat Narkoba Polres Cilegon, AKP Dedy Hermawan ditemui di Mapolres Cilegon.
Dedi menegaskan miras yang diangkut menggunakan dua unit mobil boks bernopol B 9443 BCF dan A 8313 TZ tersebut, berisikan ribuan miras berkadar alkohol tinggi dan melanggar Peraturan Daerah yang mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan nomor 20 tahun 2014 tentang penjualan minuman beralkohol.
“Kita temukan ada jenis minuman batas kadar alkohol tinggi dan bertentangan dengan perda. Adapun jumlahnya yaitu 59 dus kolesom besar sebanyak 708 botol, 19 dus kolesom kecil berjumlah 456 botol dan 1 dus pros sebanyak 12 botol,” katanya.
Dedi mengungkapkan pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua sopir pengangut miras itu guna dilakukan pengembangan. Dedi menambahkan ribuan miras ilegal berbagai merk itu disinyalir dipersiapkan untuk perayaan Tahun Baru 2018 mendatang.
Selainitu juga untuk kebutuhan pasar di tempat-tempat hiburan di wilayah Anyer. “Ada kemungkinan untuk tahun baru dan juga memang permintaan miras ini juga cukup tinggi,” tuturnya. (Riko Budi Santoso/rikosabita@gmail.com)