CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon diam-diam menggelar rapat tertutup dengan unsur Badan Peraturan Daerah Kota (Baperdakot) DPRD Kota Cilegon di rumah makan Bintang Laguna, Kota Cilegon, Senin (2/11/2015).
Rapat itu menyusul adanya surat yang dilayangkan Pemkot Cilegon kepada pimpinan DPRD Cilegon bernomor 188.342/2117/Huk yang berisi tentang penolakan Pemkot Cilegon terkait dengan penetapan raperda tentang perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan untuk menjadi Perda mengacu adanya hasil evaluasi Pemerintah Provinsi yang dituangkan melalui keputusan Gubernur.
Surat yang dilayangkan beberapa waktu itu mengundang tanda tanya di kalangan legislator. Sebab, Pemkot tidak membubuhi keterangan waktu maupun stempel dalam surat tersebut.
“Seharusnya dijelaskan dulu kepada DPRD, lalu diputuskan bersama. Bukan diputuskan oleh Pjs Walikota. Apalagi ini adalah Perda yang sangat signifikan buat kota Cilegon. Maka kami meminta penjelasan dari Pjs Walikota, berdasarkan apa beliau membuat surat itu? Apalagi suratnya pun cuma tanda tangan. Tanpa stempel dan keterangan waktu,” ujar Rahmatulloh, Ketua Fraksi Kebangkitan Demokrasi DPRD Cilegon.
Pemkot beralasan, belum bisa ditetapkannya raperda itu sebagai produk hukum, lantaran masih adanya keterangan pasal tertentu dalam raperda yang dipandang perlu dihapus ataupun direvisi.
Sementara, pantauan radarbanten.co.id, Pjs Walikota Cilegon tak hadir dalam kesempatan tersebut. Pemkot Cilegon justru diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Abdul Hakim Lubis, untuk memberikan klarifikasi kepada Baperdakot DPRD Cilegon. “Surat yang tak berstempel itu disebabkan human error. Hal itu terjadi karena mungkin ingin cepat-cepat, sehingga lupa. Itu jarang terjadi. Saya juga atas nama Pemkot Cilegon sudah menyampaikan permohonan maaf,” ujar Lubis.
Terkait dengan sikap Pemkot Cilegon dalam keterangan surat itu, kata dia, pihaknya selanjutnya akan melakukan penyempurnaan melalui koordinasi dengan Baperdakot DPRD Kota Cilegon. (Devi Krisna)