SERANG – Walikota Serang, Tubagus Haerul Jaman, mengatakan akan menangguhkan operasional PT Gooyang Sam Woon bila benar terjadi pelanggaran perusahaan soal perizinan dan dampak penyakit pada tiga pekerjanya.
“Kaitan dengan perizinan perusahaan sedang kita kaji. Ketika memang perizinannya tidak lengkap kita akan menangguhkan sementara, sampai mereka memenuhi,” ungkap Jaman kepada wartawan saat melakukan Kunjungan Kerja di Dinas Pekerjaan Umum Kota Serang, Selasa (3/11/2015).
Baca Juga : 3 Pekerja PT Gooyang Sam Woon Muntah Darah
Jaman menjelaskan, kaitan dengan dugaan pengalihan fungsi perizinan perusahaan serbuk kayu menjadi pembuatan briket, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan peninjauan. “Kalau soal mengalihfungsikan produk, kalau itu ya harus dilihat dulu, di perizinan. Kami sudah mendapat informasi soal itu (pekerja yang muntah darah),” jelasnya.
Jaman menghimbau kepada perusahaan di Kota Serang agar saling menyadari kalau perusahaan harus mengikuti ketentuan yang ada.
Sebelumnya, Kuasa Hukum SPN PT Gooyang Sam Woon, Puji Santoso meminta agar Pemerintah Kota Serang mentup operasi perusahaan tersebut, karena melanggar peraturan perizinan. “Kami meminta pemkot untuk menutup perusahaan ini, karena melanggar tiga aturan, izin lingkungan, AMDAL dan izin pemanfaatan lingkungan,” kata Puji. (Fauzan Dardiri)