SERANG – Sudah jatuh tertimpa tangga, begitulah kira-kira ungkapan yang tepat untuk salah satu anggota DPRD Provinsi Banten, FL Tri Satya Santosa. Salah satu tersangka kasus suap pembentukan Bank Banten.
Pasalnya setelah resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, Selasa (2/12/2015), DPP PDI Perjuangan langsung mengumumkan pemecatan Tri Satya sebagai kader partai moncong putih tersebut.
“Sudah jelas, kader PDI-P yang terkena kasus korupsi dan narkoba tidak ada kata ampun dan dilakukan pemecatan. Itu sudah disampaikan secara lisan oleh Ketua Umum PDI Perjuangan (Megawati-red),” ungkap Sukira kepada Radar Banten Online, Kamis (3/12/2015).
Sukira, menjelaskan, penyataan secara lisan tersebut, tentunya akan ditindaklanjuti dengan konsultasi oleh DPD Banten ke DPP, yang akan dilaksanakan pada pekan mendatang. “Pekan depan konsultasi ke DPP, untuk pengisian kekosongan kami tidak terburu-buru. Walaupun memang posisi Pak Soni (Tri Satya Santosa-red) sebagai Ketua Fraksi dan Ketua Banleg di DPRD,” kata Sukira. (Fauzan Dardiri)








