KOTA CILEGON – Sedikitnya terdapat 10 bangunan liar (bangli) di ruas Jalan Raya Anyer, Kelurahan Ramanuju, Kecamatan Purwakarta, dibongkar paksa oleh petugas gabungan dari Satpol PP Kota Cilegon dibantu TNI dan Polri.
Kasie Trantib Kecamatan Purwakarta, Ma’ruf, mengatakan pembongkaran itu menyusul adanya sejumlah pemberitahuan yang sebelumnya sempat dilayangkan pihaknya kepada pemilik bangunan liar.
“Kami sudah peringati berkali-kali. Mereka tetap saja membandel, dan membangun di atas lahan milik pemerintah daerah tanpa ada izin,” ujarnya di sela pembongkaran, Selasa (2/2/2016).
Ia menambahkan, bangunan liar yang umumnya berdiri menempel di pagar yang berbatasan dengan lahan milik PT KIEC itu kurang lebih sudah dua tahun berdiri. Bangunan liar ditertibkan, Kata Ma’ruf, lantaran belakangan waktu kerap disalahgunakan menjadi warem dan diduga telah melakukan praktik prostitusi dan penjualan miras.
“Keberadaan bangli di sini juga sudah sangat biasa meresahkan warga sekitar, soalnya pada malam hari sering dijadikan warem,” jelasnya.
Pantauan Radar Banten Online di lokasi, belum ada reaksi dari pemilik bangunan liar terkait pembongkaran itu. Pemilik diduga sudah meninggalkan lokasi, pasalnya pada saat pembongkaran sudah dalam keadaan kosong. (Devi Krisna)