SERANG – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Serang menangani kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh terduga pelaku berinsial JL (25), warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Korbannya berusia 11 tahun. Namanya, sebut saja Seroja.
Menurut keluarga korban, AE, siswi kelas enam SD itu diperkosa dan dicabuli oleh JL (25) pada 3 Febuari 2016. Terungkapnya kasus ini setelah Seroja tidak pulang ke rumah usai pulang sekolah sekira pukul 14.00 WIB.
Keluarga yang panik akhirnya meminta bantuan warga dan ketua RT untuk melakukan pencarian. Prses pencarian pun berlangsung lama. Satu persatu tetangga ditanya oleh warga yang ikut mencari. Namun tidak ada yang mengaku melihat Seroja.
Entah mengapa pihak keluarga dan warga mempunyai firasat Seroja sedang berada di rumah JL. Saat dihampiri, JL mengelak dan mengaku tidak mengetahui keberadaan Seroja. Benar saja, saat warga dan keluarga merangsek masuk dan mendobrak kamar, seroja sedang didapati berada di dalam. Karena curiga, pihak keluarga akhirnya menanyakan langsung prihal perlakuan JL.
Awalnya Seroja bungkam ketika ditanya. Namun setelah dibujuk beberapa kali barulah ia menceritakanya. “Dari jam dua siang sampai jam 10 malam kita cari dia. Baru ketahuan di rumah pelaku. Dia (pelaku) juga mengaku sudah mencabuli korban,” ujar AE di Polres Serang, Selasa (23/2/2016).
Saat kejadian, lanjut dia, JL hanya tinggal berdua bersama adiknya. Meski sudah mengakui mencabuli Seroja, namun JL membantah telah menyetubuhi gadis kelas enam SD itu. Keluarga yang tidak puas dengan jawaban JL akhirnya menanyakan langsung kepada Seroja. Gadis polos itu pun mengaku telah disetubuhi JL. “Dia (JL) membantah menyetubuhi, hanya pencabulan saja,” ujarnya.
Untuk membuktikan telah terjadi persetubuhan dengan anak di bawah umur, pihak keluarga akhirnya memvisum Seroja di RSUD dr. Drajat Prawiranegara. Hasilnya terdapat luka di kemaluan korban. “Tangggal 5 Februari 2016 kita visum. Hasil visum berupa resume terdapat luka di kemaluan,” ujarnya. (Wahyudin)