SERANG – Setelah menyangkal jika pemberian sejumlah uang kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Banten merupakan uang suap pembentukan Bank Banten, manatan Dirut Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol, akhirnya mengakui.
“Saya mengaku salah, saya minta maaf,” kata Ricky, terdakwa, dalam sidang lanjutan suap Bank Banten di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (5/4/2016).
Ricky baru memgakui setelah hakim membeberkan transkip percakapan antara Ricky dengan sejumlah pihak, seperti dengan Ketua Banggar (Badan Anggaran) DPRD Banten FL Tri Satria Santosa.
“Ini dipercakapan yang begitu panjang, Anda bilang ini hanya permainan kita. Ini berkaitan dengan permintaan (suap) itu kan? Karena di sini Anda sebut juga nama Hartono,” ujar hakim Doni Suardy.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, terkait pemberian sejumlah uang kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Banten yang diduga sebagai suap Bank Banten, Ricky mengaku hanya mengikuti tradisi pimpinan BGD sebelumnya.
Karena itu, hingga pemberian yang menjadi barang bukti pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) Desember tahun lalu, Ricky menganggap hal tersebut sebagai hal yang biasa dan tidak berkaitan dengan proses pembentukan Bank Banten.
Dalam persidangan, Ricky pun mengaku setiap percakapan dan pemberian uang bukan untuk memuluskan proses pembentukan Bank Banten.
“Saya tidak melihat ada keuntungan dengan pemberian tersebut dengan Bank Banten. Karena semenjak saya menangani Bank Banten, itu sudah ada sistemnya sendiri. Kalau melihat handphone (sadapan) saya secara utuh, tidak ada seorang pun yang bisa menjegal saya mendirikan Bank Banten, karena sudah di atur melalui perda,” ujar Ricky. (Bayu)