SERANG – Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menilai masih ada intervensi yang kuat dari pihak ketiga atau pihak luar pada perencanaan kegiatan dan perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta alokasi bantuan sosial dan bantuan keuangan di pemerintah daerah.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat menyampaikan sambutan pada rapat koordinasi dan supervisi pencegahan dan penindakan korupsi di pendopo Gubernur Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Selasa (12/4/2016). Hadir pada acara itu pejabat teras Pemprov Banten, instansi vertikal, sejumlah walikota dan bupati di Banten.
Pihak luar yang dimaksud Basaria adalah pihak yang berada di luar lembaga pemerintahan. Misalnya pengusaha atau pihak lain yang berkaitan dengan rencana penganggaran tertentu. “Jangan mau diintervensi pihak luar, misalnya oleh pengusaha. Kita juga minta pengusaha apabila ada penyelenggara negara yang minta sesuatu sepatutnya jangan diberikan. Kami berencana akan mengumpulkan para pengusaha,” ujarnya.
Hari ini KPK melakukan pendampingan terhadap tata kelola pemerintahan daerah untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di Banten. Dalam kesempatan tersebut, mewakili KPK, Basaria mengimbau kepada kepala daerah dan penyelenggara negara di Banten untuk bersama-sama berupaya meningkatkan komitmen anti korupsi sehingga tata kelola pemerintahan bersih. (Bayu)









