slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kini Anak Hasil Nikah Siri Dapat Cantumkan Nama Ayah di Akta Kelahiran


Redaksi by Redaksi
13-05-2016 11:28:11
in Berita Utama, Featured, Umum
Ipiyanto
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Kini, anak dari hasil nikah siri dapat mencantumkan nama ayah pada akta kelahirannya. Hal ini sesuai dengan Permendagri No. 9 Tahun 2016, tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran.

“Dulu kelahiran seorang anak dari orang tua yang melakukan pernikahan siri, tetap berhak mendapatkan Akta Kelahiran. Hanya saja, dalam akta tersebut tidak akan tercantum nama ayah biologisnya. Nah, dengan peraturan baru yang dikeluarkan oleh Mendagri sekarang, nama ayah akan dicantumkan,” ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang, Ipiyanto, Jumat (13/5).

Baca Juga :

Disdukcapil Jaring Ratusan Pendatang di Kota Serang Lewat Operasi Kependudukan

Pemkot Serang Bakal Tambah 10 Ribu Peserta BPJS PBI

Walikota Serang Sidak Disdukcapil Jelang Lebaran, Minta Warga Lapor Jika Ada Pungli

DPRD Kota Serang Dorong Anggaran Isbat Nikah Masuk di APBD Perubahan 2025

Ipiyanto menjelaskan, sebelumnya, setiap orang tua yang melakukan nikah siri tidak tercatat di negara, dan hanya tercatat di keagamaan. Karena dalam ketentuan akta tidak boleh mencantumkan nama ayah melainkan nama Ibu. Akan tetapi dengan adanya perubahan kebijakan Pemerintah Pusat untuk saat sebelum Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Bagi Masyarakat Nikah di bawah tahun 1974, maka penerbitan akta anaknya dapat cantumkan nama ayahnya, dengan ketentuan mencantumkan surat pertanggungjawaban orang tuanya.

“Mungkin masyarakat masih banyak yang belum tahu, bentuknya sosialisasi kembali. Selama ini kan masyarakat menerjemahkan bahwa setiap anak yang lahir dari pernikahan secara sah di mata agama (nikah siri,-red) namun tak terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA), tidak dapat membuat akta. Itu anggapan yang salah, kami dapat melayani semua masyarakat tanpa membedakan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ipiyanto mengatakan, untuk pembuatan akta, masyarakat cukup datang ke Disdukcapil dengan membawa Kartu Keluarga (KK), KTP dari orang tua, sedangkan untuk anak hasil pernikahan siri membawa KK, dan KTP ibu.

“Dengan catatan nanti dari orang tua harus ada surat pernyataan pertanggungjawaban bahwasannya itu anaknya. Masalah kelahiran yang lebih dari setahun belum memiliki akta, sekarang tidak perlu lagi melalui proses keputusan pengadilan akan tetapi cukup ketetapan dari Kepala Disdukcapil, dan untuk penerbitan akta kelahiran itu bisa dilakukan berdasarkan domisili bukan lagi peristiwa,” katanya.

Ipiyanto menambahkan, untuk blangko akta anak itu ada tiga model, ada blangko biasa yakni pernikahan orang tuanya tercatat di negara, kedua blangko dengan catatan nikah sirih, dan ketiga blangko yang hanya mencantumkan nama ibu. (Fauzan Dardiri)

 

Tags: Disdukcapil Kota Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pakai Masker, Tapi Masih Ketahuan Juga

Next Post

12.098 Pelajar SD se-Kota Serang Siap Ikuti Ujian Sekolah

Related Posts

Kepala Disdukcapil Kota Serang, Karsono saat melakukan operasi kependudukan
Kota Serang

Disdukcapil Jaring Ratusan Pendatang di Kota Serang Lewat Operasi Kependudukan

by Nahrul Muhilmi
Jumat, 5 Juni 2026 18:05

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang terus menggencarkan operasi non yustisi kependudukan di sejumlah wilayah...

Read moreDetails

Pemkot Serang Bakal Tambah 10 Ribu Peserta BPJS PBI

Walikota Serang Sidak Disdukcapil Jelang Lebaran, Minta Warga Lapor Jika Ada Pungli

DPRD Kota Serang Dorong Anggaran Isbat Nikah Masuk di APBD Perubahan 2025

2.300 Pasangan Suami Istri di Kota Serang Belum Memiliki Buku Nikah

Pj Walikota Serang Minta Disdukcapil Kejar Target Perekaman E-KTP untuk Pemilih Pemula

3.113 Pemilih Pemula di Kota Serang Masih Belum Punya KTP

Ini Persyaratan Menjadi Peserta BPJS Kesehatan yang Iurannya Disubsidi Pemerintah

Perhelatan MTQ XXI, DP3AKKB Banten Berikan Pelayanan Adminduk

Hari Pertama Kerja, Disdukcapil Kota Serang Tidak Terapkan WFH

Next Post
Ujian Sekolah

12.098 Pelajar SD se-Kota Serang Siap Ikuti Ujian Sekolah

Oknum Polisi

Oknum Polisi Penganiaya Pacar Divonis Lima Bulan Penjara

Sakit jiwa

Karena Faktor Ekonomi, 32 Warga Patia Alami Gangguan Jiwa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kenali Pemegang Saham, Apa Hak dan Tanggung Jawabnya

Kenali Pemegang Saham, Apa Hak dan Tanggung Jawabnya

Kamis, 18 Juni 2026 07:28
Momentum Gerakan Kurangi Plastik

Niat Besar yang Harus Dijaga

Kamis, 18 Juni 2026 07:26
Pemkab Serang Tunggu Penempatan Manajer KDMP

Pemkab Serang Tunggu Penempatan Manajer KDMP

Kamis, 18 Juni 2026 06:56
Piala Dunia 2026: Ronaldo Mandul, Portugal Ditahan Imbang 1-1 RD Kongo

Piala Dunia 2026: Ronaldo Mandul, Portugal Ditahan Imbang 1-1 RD Kongo

Kamis, 18 Juni 2026 06:47
Lolos Seleksi, Calon Manajer KDMP di Lebak Ikut Pelatihan dan Retret

Lolos Seleksi, Calon Manajer KDMP di Lebak Ikut Pelatihan dan Retret

Kamis, 18 Juni 2026 06:36

Kepulangan 392 Jemaah Haji Kloter 12 JKB Disambut Sekda Kabupaten Tangerang

Rabu, 17 Juni 2026 17:48
Kenali Pemegang Saham, Apa Hak dan Tanggung Jawabnya

Kenali Pemegang Saham, Apa Hak dan Tanggung Jawabnya

Kamis, 18 Juni 2026 07:28
Momentum Gerakan Kurangi Plastik

Niat Besar yang Harus Dijaga

Kamis, 18 Juni 2026 07:26
Pemkab Serang Tunggu Penempatan Manajer KDMP

Pemkab Serang Tunggu Penempatan Manajer KDMP

Kamis, 18 Juni 2026 06:56
Piala Dunia 2026: Ronaldo Mandul, Portugal Ditahan Imbang 1-1 RD Kongo

Piala Dunia 2026: Ronaldo Mandul, Portugal Ditahan Imbang 1-1 RD Kongo

Kamis, 18 Juni 2026 06:47
Lolos Seleksi, Calon Manajer KDMP di Lebak Ikut Pelatihan dan Retret

Lolos Seleksi, Calon Manajer KDMP di Lebak Ikut Pelatihan dan Retret

Kamis, 18 Juni 2026 06:36

Kepulangan 392 Jemaah Haji Kloter 12 JKB Disambut Sekda Kabupaten Tangerang

Rabu, 17 Juni 2026 17:48

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kenali Pemegang Saham, Apa Hak dan Tanggung Jawabnya

Kenali Pemegang Saham, Apa Hak dan Tanggung Jawabnya

by Mulyadi
Kamis, 18 Juni 2026 07:28

Ilustrasi rapat RUPS yang diikuti pemegang saham. (Foto: pixabay)

Momentum Gerakan Kurangi Plastik

Niat Besar yang Harus Dijaga

by Mashudi
Kamis, 18 Juni 2026 07:26

Sejak 8 Januari 2025 hingga 18 Juni 2026, program Makan Bergizi Gratis sudah berjalan 1 tahun 161 hari. Bukan waktu...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak