SERANG – Faridah (26) dituntut sepuluh bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (21/11). Perempuan asal Desa Cigelem, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, itu dinilai terbukti melakukan penipuan rekrutmen tenaga kerja dengan berpura-pura sebagai dokter.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Faridah dengan pidana penjara selama sepuluh bulan,” kata penuntut umum Kejari Serang Haeru Jilly Roja’i.
Perbuatan Faridah dinilai telah memenuhi unsur Pasal 372 jo Pasal 64 ke-1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
Perbuatan terdakwa telah merugikan saksi korban dan meresahkan masyarakat sebagai pertimbangan yang memberatkan. “Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali dan berterus terang sehingga melancarkan persidangan, dan terdakwa sedang mengandung,” kata Haeru di hadapan majelis hakim yang diketuai Syakilah.
Diuraikan Haeru, penipuan itu bermula, ketika terdakwa mengaku sebagai seorang dokter spesialis bedah di beberapa rumah sakit ternama di Serang. Lalu, terdakwa menawarkan kepada sepuluh orang korbannya untuk bekerja di RS Hermina Ciruas. Persyaratannya, setiap orang korbannya harus membayar uang sebesar Rp1,2 juta dan surat lamaran.
Namun, setelah sepuluh orang korbannya memberikan uang kepada terdakwa, mereka tak kunjung dipekerjakan. Lalu, puluhan korban mendatangi kontrakan terdakwa di kawasan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang. Ketika ditemui dan diinterograsi, diketahui terdakwa bukan seorang dokter melainkan seorang ibu rumah tangga. (Merwanda/RBG)









