• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Si Dokter Gadungan Itu Dituntut 10 Bulan Penjara

Redaksi by Redaksi
Rabu, 22 November 2017 10:07
in Berita Utama, Hukum
Ngaku Dokter Bedah, Perempuan Ini Tipu Warga Serang

SERANG – Faridah (26) dituntut sepuluh bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (21/11). Perempuan asal Desa Cigelem, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, itu dinilai terbukti melakukan penipuan rekrutmen tenaga kerja dengan berpura-pura sebagai dokter.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Faridah dengan pidana penjara selama sepuluh bulan,” kata penuntut umum Kejari Serang Haeru Jilly Roja’i.

RelatedPosts

Verval KDMP

Pemkab Serang Bakal Verifikasi dan Validasi 75 KDMP

Selasa, 29 September 2026 17:32
dampak erupsi Gunung Anak Krakatau terhadap pariwisata Banten

Pariwisata Pesisir Banten Mulai Pulih, Hotel Perkuat Mitigasi Hadapi Aktivitas GAK

Selasa, 29 September 2026 16:51
Untirta

Untirta Gelar Jawara Festival III, 27 Universitas Ikut Serta

Selasa, 29 September 2026 16:41
dua PNS di lebak dikenakan indispiliner

Dua PNS Pemkab Lebak Indisipliner, Satu Dipecat

Selasa, 29 September 2026 16:37

Perbuatan Faridah dinilai telah memenuhi unsur Pasal 372 jo Pasal 64 ke-1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Perbuatan terdakwa telah merugikan saksi korban dan meresahkan masyarakat sebagai pertimbangan yang memberatkan. “Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali dan berterus terang sehingga melancarkan persidangan, dan terdakwa sedang mengandung,” kata Haeru di hadapan majelis hakim yang diketuai Syakilah.

Diuraikan Haeru, penipuan itu bermula, ketika terdakwa mengaku sebagai seorang dokter spesialis bedah di beberapa rumah sakit ternama di Serang. Lalu, terdakwa menawarkan kepada sepuluh orang korbannya untuk bekerja di RS Hermina Ciruas. Persyaratannya, setiap orang korbannya harus membayar uang sebesar Rp1,2 juta dan surat lamaran.

Namun, setelah sepuluh orang korbannya memberikan uang kepada terdakwa, mereka tak kunjung dipekerjakan. Lalu, puluhan korban mendatangi kontrakan terdakwa di kawasan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang. Ketika ditemui dan diinterograsi, diketahui terdakwa bukan seorang dokter melainkan seorang ibu rumah tangga. (Merwanda/RBG)

Tags: Penipuan
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Ratusan Ribu Honorer K2 Ungkap Rasa Kecewa pada Mendikbud

Next Post

Uang First Travel Rp 917 Miliar Ludes

Next Post
Uang First Travel Rp 917 Miliar Ludes

Uang First Travel Rp 917 Miliar Ludes

Pelantikan ASN Pemprov Banten

Sekda Banten Lantik 16 Pejabat Fungsional, Berikut Daftarnya

Selasa, 29 September 2026 13:05
alan Tol Serang-Panimbang, Ruas Tol Rangkasbitung-Cileles

Konektivitas Banten Selatan Makin Dekat, Tol Rangkasbitung–Cileles Masuk Uji Laik Fungsi dan Operasi

Senin, 28 September 2026 19:56
Pandeglang Berduka, Politisi Muda Demokrat Agus Bustomi Meninggal Dunia

Pandeglang Berduka, Politisi Muda Demokrat Agus Bustomi Meninggal Dunia

Senin, 28 September 2026 21:40
konstruksi Jalan Tol Serang-Panimbang Seksi 3A

Pembangunan Konstruksi Jalan Tol Serang-Panimbang Seksi 3A Ditargetkan Rampung November 2026

Senin, 28 September 2026 14:28
Penggunaan BBM

Polda Banten Gerebek Tempat yang Diduga Jadi Tempat Penimbunan BBM di Cilegon

Selasa, 29 September 2026 10:22
2 ASN Dipecat dan 7 Lainnya Disanksi, Kepala BKD Banten: Pimpinan OPD Punya Tanggung Jawab

2 ASN Dipecat dan 7 Lainnya Disanksi, Kepala BKD Banten: Pimpinan OPD Punya Tanggung Jawab

Senin, 28 September 2026 11:18
Dua ASN Banten Dipecat, Tujuh Pegawai Kena Hukuman Disiplin

Dua ASN Banten Dipecat, Tujuh Pegawai Kena Hukuman Disiplin

Minggu, 27 September 2026 08:02

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Lapas Cilegon Gagalkan Dua Upaya Penyelundupan Diduga Narkotika Saat Jam Kunjungan

Lapas Cilegon Gagalkan Dua Upaya Penyelundupan Diduga Narkotika Saat Jam Kunjungan

by Adam Fadillah
Selasa, 29 September 2026 18:08
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon menggagalkan dua upaya penyelundupan barang yang diduga narkotika saat layanan kunjungan...

Verval KDMP

Pemkab Serang Bakal Verifikasi dan Validasi 75 KDMP

by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 29 September 2026 17:32
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang berencana akan melakukan verifikasi dan validasi (Verval) untuk meninjau langsung kondisi 75 Koperasi...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.