SERANG – Diduga sebarkan paham sesat tentang agama Islam, pasangan suami istri di Desa Cibitung, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang diamankan polisi.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Zaenudin dalam keterangan pers di salah satu rumah makan di Kota Serang menjelaskan, salah satu yang diamankan adalah AB, suami dari A.
Berdasarkan keterangan warga, AB memiliki pemahaman jika bersaksi maka harus menyaksikan langsung. Termasuk dalam syahadat. AB menilai jika syahadat tidak menyaksikan langsung tuhan dan nabi yang ada dalam kalimat syahadat, maka kesaksian atau syahadat tersebut tidak sah.
“Itu salah satu pelakunya inisial AB, dia mengatakan dalam (akun) Facebook-nya kalau bersaksi itu harus melihat, jadi kaitannya bersyahadat tidak melihat, itu palsu,” ujar Zaenudin, Selasa (28/11).
Selain itu, AB pun membuat buku sihir. Menurut keterangan Zaenudin, buku tersebut telah dicetak dan disebarluaskan. “Jika benar terbukti menyesatkan, maka peredaran buku tersebut akan ditarik dari peredaran,” katanya.
AB dan istrinya diamankan pihak kepolisian untuk mengantisipasi tindakan anarkistis warga sekitar yang merasa terganggu. Polisi mengamankan keduanya setelah sebelumnya melakukan musyawarah bersama ulama dan tokoh warga sekitar.
Selain menyebarkan paham sesat di media sosial dan membuat buku sihir, AB pun disebut membuat padepokan Ki Ngawur Permana. “AB sendiri bukan warga asli Pandeglang, aslinya Jakarta,” kata Zaenudin.
Sampai saat ini AB dan istrinya masih berstatus sebagai saksi. Polisi belum menetapkan keduanya sebagai tersangka, karena masih menggali keterangan dari keduanya dan warga sekitar. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)










