LEBAK – Mendekati tanggal pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak pada 8-10 Januari 2018, KPU Lebak menggelar simulasi pendaftaran kepada perwakilan partai politik (parpol). Simulasi tersebut adalah bukti kesiapan KPU Lebak dalam memantapkan persiapannya.
Dikatakan Komisioner KPU Provinsi Banten Syaeful Bahri, dilaksanakannya kegiatan simulasi pendaftaran ini bertujuan agar saat proses pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak berjalan lancar dan tidak terjadi miss komunikasi.
“Saya harap simulasi pendaftaran ini dapat dipahami oleh perwakilan partai yang hadir saat ini, yang nantinya saat prosesnya tiba agar tidak ada yang merasa dirugikan ketika berkas pendaftarannya kurang dan bisa merugikan kedua pasangan calon,” kata Syaeful usai mengisi acara simulasi pendaftaran di kantor KPU Lebak, Kamis (4/1).
Syaeful menjelaskan, syarat pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati harus lengkap, seperti formulir B1 yaitu SK dukungan DPP dari partai terkait.
“Jika ada salah satu persyaratan saja tidak dipenuhi maka, pendaftaran bakal pasangan calon kita kembalikan lagi. Dan ada contoh satu, jika SK DPP bukan ditandatangani oleh Ketum dan Sekjen itu tidak sah. Tanda tangan harus Ketum dan Sekjen,” ujarnya. (Omat/twokhe@gmail.com)










