slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Polda Banten Amankan Benih Lobster Ilegal Bernilai Ratusan Juta Rupiah

Redaksi by Redaksi
16-04-2018 11:00:07
in Berita Utama, Hukum
Polda Banten Amankan Benih Lobster Ilegal Bernilai Ratusan Juta Rupiah

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Abdul Karim (tengah) menunjukkan benih lobster dalam plastik yang berhasil diamankan jajaran Ditreskrimsus Polda Banten, di Mapolda Banten, Jumat (13/4).

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Upaya penyelundupan benih lobster atau benur digagalkan anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten. Puluhan ribu benih lobster senilai ratusan juta rupiah itu diamankan dari dua tangan tersangka.

Dua tersangka berinisial W dan UY ditangkap di lokasi terpisah. W diamankan di Kampung Setra Timur, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, sementara UY diamankan di Kampung Tanjung Panto, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, pada Kamis (12/4).

Baca Juga :

Lanal Banten Gagalkan Penyelundupan 780 Kg Sisik Trenggiling, Nilai Ditaksir Rp46,8 Miliar

KUPP Kelas III Labuan Pandeglang Perketat Pengawasan Jalur Laut, Cegah Penyelundupan

Berkas Tersangka Penyelundup Satwa Dilindungi Dilimpahkan Kejari Kabupaten Tangerang

Ditreskrimsus Polda Banten dan LPSPL Lepasliarkan Ribuan Benih Lobster Hasil Sitaan

Polisi mengamankan 30 bungkus benih lobster jenis pasir yang berisi 200 ekor. Satu bungkus berisi 46 ekor dan satu bungkus benih jenis mutiara berisi 61 ekor, satu buah styrofoam, satu tabung oksigen. Lalu, 38 toples plastik, dua piring beling, satu piring plastik, dua baskom plastik, tiga blower angin, satu cangkir plastik, satu telepon genggam dan uang sebesar Rp7.450.000 dari tangan UY.

Sementara dari tangan W, petugas mengamankan 21 bungkus benih lobster berisi 200 ekor per satu bungkus, satu bungkus benih lobster jenis pasir berisi 66 ekor, satu tabung oksigen, 29 toples plastik, satu styrofoam dan satu blower.

“Hasil penyelidikan ditemukan penangkapan benur secara ilegal atau benur yang dilarang undang-undang. Saat kita ke lapangan dan kita temukan adanya benur sesuai fakta yang ada, kita amankan,” kata Direktur Reskrimus Polda Banten Komisaris Besar (Kombes) Abdul Karim, Jumat (13/4).

Dijelaskan Abdul Karim, kedua warga Wanasalam, Kabupaten Lebak, itu telah enam bulan beroperasi. Benur itu dibeli dari para nelayan di wilayah laut Selatan. ”Sudah melakukan kegiatan selama enam bulan. Yang diamankan semuanya kisaran 10.373 benih dengan nilai kerugian berdasarkan hitungan Rp627 juta,” jelas Abdul Karim.

Polisi masih mendalami lokasi atau wilayah penjualan benih lobster tersebut. “Kita masih melakukan penyelidikan karena yang bersangkutan ini yang melakukan pembelian ke nelayan, masih ada pihak ketiga yang akan menerima distribusi,” ungkap Abdul Karim.

Barang bukti ini akan diserahkan secara langsung ke Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Perikanan (BKIPM) Merak Banten. ”Benur ini akan dikembalikan ke karantina dan akan dilepaskan ke ekosistemnya,” tegas Abdul Karim

Kepala BKIPM Merak Banten M Hanafi mengatakan, berdasarakan Peraturan Menteri No 56 benih lobster dilarang untuk dibudidayakan maupun diperjualbelikan jika ukurannya masih di bawah 200 gram. “Yang dilarang itu penangkapannya karena bisa merusak ekosistem. Dalam aturan juga jika lobster di bawah 200 gram itu dilarang dibudidayakan atau diperjualbelikan,” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam dikenakan Undang-Undang Perikanan Pasal 92 UU  RI No 31 Tahun 2004 dengan ancaman delapan tahun penjara dengan denda Rp1,5 miliar. (Merwanda/RBG)

Tags: penyelundupan
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Sepeda Motor Milik Pelajar PKL Hilang di Disdukcapil Kota Serang

Next Post

PT PCM Klaim Sumbang PAD Rp7,2 Miliar

Related Posts

Lanal Banten Gagalkan Penyelundupan 780 Kg Sisik Trenggiling, Nilai Ditaksir Rp46,8 Miliar
Berita Utama

Lanal Banten Gagalkan Penyelundupan 780 Kg Sisik Trenggiling, Nilai Ditaksir Rp46,8 Miliar

by Adam Fadillah
Rabu, 8 April 2026 14:00

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pangkalan TNI AL (Lanal) Banten berhasil menggagalkan penyelundupan sisik trenggiling seberat 780 kilogram di Perairan Merak, Kota...

Read moreDetails

KUPP Kelas III Labuan Pandeglang Perketat Pengawasan Jalur Laut, Cegah Penyelundupan

Berkas Tersangka Penyelundup Satwa Dilindungi Dilimpahkan Kejari Kabupaten Tangerang

Ditreskrimsus Polda Banten dan LPSPL Lepasliarkan Ribuan Benih Lobster Hasil Sitaan

Selundupkan Satwa Langka, Aktor Bollywood Ditangkap Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta

Modusnya Ketahuan, Penyelundup Narkotika Sindikat Malaysia Gagal Masuk Indonesia

Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Balai Besar Karantina Gagalkan Ekspor Ilegal Benih Lobster Senilai Rp26,5 Miliar

Anak Lobster Senilai Rp17,8 Miliar Gagal Diselundupkan

Ratusan Dus Ponsel Ilegal Diamankan, Selundupan dari Tiongkok

Penyelundup Ratusan Ribu Benur Diadili, Terancam 8 Tahun Penjara

Next Post
PT PCM Klaim Sumbang PAD Rp7,2 Miliar

PT PCM Klaim Sumbang PAD Rp7,2 Miliar

Pemkot Serang Rencanakan Buka Trayek Lingkungan

Pemkot Serang Rencanakan Buka Trayek Lingkungan

Gerebek Dua Pabrik Miras, Polisi Sita 5.560 Botol Miras

Gerebek Dua Pabrik Miras, Polisi Sita 5.560 Botol Miras

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Sabtu, 30 Mei 2026 15:32
Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Sabtu, 30 Mei 2026 15:19
Audiensi dengan Wali Kota Cilegon, Pengurus Muhammadiyah Cilegon Usulkan Program Beasiswa S2

Audiensi dengan Wali Kota Cilegon, Pengurus Muhammadiyah Cilegon Usulkan Program Beasiswa S2

Sabtu, 30 Mei 2026 15:08
Kadin Cilegon vs Kadin Banten, Keputusan Pembekuan Dinilai Cacat Prosedur

Kadin Cilegon vs Kadin Banten, Keputusan Pembekuan Dinilai Cacat Prosedur

Sabtu, 30 Mei 2026 14:44
Beredar Surat Pembekuan Kadin Cilegon, Kadin Banten Tunjuk Tim Caretaker

Beredar Surat Pembekuan Kadin Cilegon, Kadin Banten Tunjuk Tim Caretaker

Sabtu, 30 Mei 2026 14:35
Kepala Disparbud Terima Kunjungan Guru dan Siswa SMAN 1 Pandeglang di PIG Geopark Ujung Kulon

Kepala Disparbud Terima Kunjungan Guru dan Siswa SMAN 1 Pandeglang di PIG Geopark Ujung Kulon

Sabtu, 30 Mei 2026 14:26
Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Sabtu, 30 Mei 2026 15:32
Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Sabtu, 30 Mei 2026 15:19
Audiensi dengan Wali Kota Cilegon, Pengurus Muhammadiyah Cilegon Usulkan Program Beasiswa S2

Audiensi dengan Wali Kota Cilegon, Pengurus Muhammadiyah Cilegon Usulkan Program Beasiswa S2

Sabtu, 30 Mei 2026 15:08
Kadin Cilegon vs Kadin Banten, Keputusan Pembekuan Dinilai Cacat Prosedur

Kadin Cilegon vs Kadin Banten, Keputusan Pembekuan Dinilai Cacat Prosedur

Sabtu, 30 Mei 2026 14:44
Beredar Surat Pembekuan Kadin Cilegon, Kadin Banten Tunjuk Tim Caretaker

Beredar Surat Pembekuan Kadin Cilegon, Kadin Banten Tunjuk Tim Caretaker

Sabtu, 30 Mei 2026 14:35
Kepala Disparbud Terima Kunjungan Guru dan Siswa SMAN 1 Pandeglang di PIG Geopark Ujung Kulon

Kepala Disparbud Terima Kunjungan Guru dan Siswa SMAN 1 Pandeglang di PIG Geopark Ujung Kulon

Sabtu, 30 Mei 2026 14:26

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

by Nahrul Muhilmi
Sabtu, 30 Mei 2026 15:32

Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri. (Foto: Nahrul Muhilmi)

Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

by Nahrul Muhilmi
Sabtu, 30 Mei 2026 15:19

Kepala Disparpora Kota Serang, Zeka Bachdi, menyebut anggaran untuk pembangunan mini sport sebesar Rp 6 miliar.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak