SERANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bahwa penyusunan APBD 2019 menjadi sektor yang rentan ditunggangi kepentingan politik menuju Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. Modusnya, oknum tak bertanggung jawab akan mencoba menarik keuntungan materiil untuk digunakan pada hajat demokrasi lima tahunan tersebut.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK Asep Rahmat Suwandha mengatakan, untuk menutup ruang gerak potensi penyimpangan, sebenarnya Pemprov Banten dan KPK telah membuat rencana aksi (renaksi) korsupgah. Namun, potensi itu masih tetap saja bisa terjadi.
“Potensi-potensi yang berujung pada penindakan masih ada termasuk Banten. Secara nasional, informasi tetap masuk ke KPK,” ujarnya kepada wartawan usai rapat koordinasi antara Pemprov Banten dan KPK di aula pendopo gubernur Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Jumat (20/7).
Ia menjelaskan, potensi yang paling rentan terjadi saat ini adalah pada penyusunan APBD tahun anggaran 2019. Sebab, tahun itu menjadi tahun politik. Penyusunan APBD menjadi sangat rentan disusupi kepentingan demi kelancaran di pileg. “Klasik sebenarnya, tetap (potensi) yang paling besar itu pertama di pengelolaan APBD, di perencanaan. Terutama kan sekarang memasuki perencanaan 2019 kemudian memasuki tahun pileg,” katanya.
Diungkapkan Asep, potensi APBD yang disusupi kepentingan bukan menjadi prediksi yang asal-asalan. Dari sejumlah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, sebagian berkaitan dengan hal tersebut. “Kemarin OTT terakhir itu ada kaitannya juga ke sana (APBD). Ada potensi nanti dalam penyusunan, ada pihak-pihak yang mungkin memanfaatkan mencari keuntungan dari anggaran,” ungkapnya.
Dalam penerapan Sistem Informasi Manajemen Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaporan (Simral), di mana setiap anggota DPRD memiliki akun untuk memasukkan usulan, pun dinilainya belum bisa menutup potensi tersebut. “Setiap anggota Dewan punya akun untuk memasukkan (usulan), itu berjalan. Tapi apa yang terjadi? Dibikin juga forum seperti ini (rapat koordinasi), berkumpul di dunia nyata, antara Banggar (Badan Anggaran), anggota dan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah). Bagaimana caranya ketua (dapat untung) sakieu (segini), anggota sakieu? Jadi, ada tantangan di situ, risiko tetap ada,” tuturnya.
Potensi penyimpangan lain adalah soal intervensi pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang hingga saat ini masih berada di bawah naungan Biro Administrasi Pembangunan Setda Pemprov Banten. KPK pun mendorong agar ULP bisa berdiri secara mandiri menjadi unit kerja pengadaan barang dan jasa (UKPBJ), baik dalam format biro, badan, maupun dinas. “Mandiri pokja-nya juga. Kalau sekarang mudah atau relatif lebih mudah diintervensi untuk pengadaan. Macam-macam intervensinya mulai yang halus dan yang keras, sedangkan potensi lainnya ada di bidang perizinan,” paparnya.
Pelaksana Harian (Plh) Sekda Banten Ino S Rawita mengatakan, dari 130 renaksi yang ditetapkan pada 2018, baru 33 renaksi (25,4 persen) di antaranya yang telah dilaksanakan. Sementara, sebanyak 67 renaksi (51,5 persen) masih dalam proses dan 30 renaksi (23,1 persen) belum dilaksanakan. “Kami fokus agar seluruh renaksi ini bisa dijalankan sehingga roda pemerintahan Provinsi Banten bisa berjalan lebih baik,” ujarnya. (RBG)











