SERANG – Proses open bidding atau lelang terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama Pemkot Serang yang dibatalkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) disesalkan sejumlah peserta. Peserta meminta agar panitia seleksi (pansel) jabatan pimpinan tinggi pratama membuka informasi yang sejelas-jelasnya.
Salah satu peserta open bidding Iwan Sunardi mengaku baru mengetahui rekomendasi KASN setelah membaca Radar Banten edisi Senin (1/10). “Selama ini kami belum pernah dikasih informasi apa-apa. Setelah tes sampai tahu dari koran,” ujar Iwan, Senin (1/10).
Bahkan, hingga kemarin siang, ia mengungkapkan belum ada informasi resmi dari pansel langsung kepada para peserta. Apalagi, 21 nama yang diusulkan ke KASN juga tak diungkap karena pansel merahasiakan nama-nama itu.
Terkait asesmen yang sudah tak berlaku lagi, pria yang menjabat sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Serang mengaku mengikuti asesmen pada 2017 lalu. “Belum dua tahun. Masih berlaku. Makanya yang asesmen sudah tidak berlaku lagi siapa. Harusnya kan dibuka,” tandasnya.
Ia sendiri melamar untuk jabatan Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata. Kalaupun akan diulang, Iwan mengaku akan ikut lagi open bidding tersebut dengan harapan prosesnya lebih baik dan terbuka.
Ketua Panitia Seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama Kota Serang Tb Urip Henus mengatakan, yang mengetahui secara teknis jumlah pejabat yang asesmennya tak berlaku lagi yakni Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang Farach Richi. Namun, saat dihubungi melalui telepon seluler, Farach tak menjawab. Begitu pun melalui Whatsapp. Sementara, Kepala BKPSDM Kota Serang Yoyo Wicahyono enggan berkomentar. “Yang berhak mengeluarkan statement Pak Ketua Pansel,” ujarnya.
Diketahui, KASN mengeluarkan rekomendasi agar open bidding itu dibatalkan karena beberapa alasan, antara lain asesmen yang sudah habis masa berlakunya dan proses seleksi yang hanya 11 hari. Pansel menerima surat dari KASN pada Jumat (28/9).
Tujuh jabatan pimpinan tinggi pratama yang dilelang yakni Asda III, kepala DLH, kepala Disporapar, kepala DP3AKB, kepala Diskominfo, dan dua jabatan staf ahli walikota.
Terpisah, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Serang Uhen Zuhaeni berharap pembatalan hasil open bidding ini menjadi pembelajaran bagi Pemkot. Apalagi, Ketua Pansel yang juga Sekda Kota Serang mengakui ada proses pelaksanaan yang begitu cepat dan asesmen yang kedaluwarsa. “Ini pembelajaran luar biasa. Asesmen seharusnya menjadi ukuran sikap dan perilaku untuk menjadi penguasa,” tuturnya. Komisi I berharap hal ini tidak lagi dan ada aturan main yang harus diikuti.
Uhen mengatakan, proses open bidding ini dimulai dari izin ke Kementerian Dalam Negeri. Apabila benar maka akan berlangsung benar juga. Sebaliknya, kalau ada proses yang tak benar, maka hasilnya juga demikian.
Ia mengungkapkan, sebelum rekomendasi KASN keluar, pihaknya pernah memanggil pansel, tapi yang datang hanya Yoyo. “Saat itu, kami tanya apakah sesuai aturan, katanya sudah,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Uhen, proses seleksi dalam waktu singkat juga perlu dipertanyakan. “Apakah karena asesmen tahun lalu maka prosesnya cepat,” tuturnya. Tak hanya itu, open bidding yang dilakukan sebelum dan sesudah pilkada itu tak etis.
Dengan adanya rekomendasi pembatalan, politikus PPP ini mengatakan, open bidding harus diulang. Namun, sebaiknya open bidding itu menunggu walikota dan wakil walikota Serang terpilih dilantik.
Kata dia, open bidding nanti harus dibentuk lagi pansel dan seleksinya juga harus lebih baik. Terkait pejabat yang ingin mengikuti open bidding tapi asesmennya habis harus dibuka ruang lagi.
Uhen mengatakan, seharusnya pejabat yang asesmennya habis masa berlakunya disampaikan dan pansel harus lebih terbuka. “Jangan sampai orang menjadi bertanya-tanya dan tidak ada kejelasan,” ujarnya. (Rostinah/RBG)









