SERANG – Penyidikan tersangka pembobolan dana kas PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas, Kabupaten Serang rampung. Penyidik berencana melimpahkan berkas perkara Kepala Bagian (Kabag) Kas PT LKM Ciomas, Ahmad Tamami itu pada Kamis (11/10) mendatang.
“Berkas perkara sudah selesai. Rencananya, Kamis penyidik akan melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke penuntut umum,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Serang Agustinus Olav Mangontan, Selasa (9/10).
Ahmad Tamami dijebloskan penyidik Kejari Serang ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Serang, Rabu (19/9). Tersangka dugaan korupsi dana kas PT LKM Ciomas sebesar Rp1,8 miliar itu ditahan lantaran dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. “Pemeriksaan jaksa peneliti, berkas perkara sudah lengkap. Nanti, secara formal pelimpahan barang bukti, tersangka,” kata Olav.
Dari estimasi kerugian negara Rp1,8 miliar. Tersangka bertanggung jawab atas dana kas sebesar Rp945 juta. “Sementara, tersangka baru mengembalikan Rp30 juta. Nilai itu sangat jauh sekali,” kata Olav.
Diakui Olav tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut bertangung jawab terhadap kerugian yang dialami Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Serang itu. “Kami akan dalami lebih dahulu. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka-tersangka lain yang kita sidik,” beber Olav.
Sebelumnya, pengacara tersangka, Shanty Wildaniyah mengatakan, kliennya tidak menikmati seluruh dana kas sebesar Rp945 juta. Dana tersebut mengalir ke beberapa orang di luar PT LKM Ciomas. “Kami masih upayakan agar tersangka membuka ke mana saja aliran dana itu karena menurut pengakuan beliau, tapi tidak seluruhnya dinikmati,” kata Shanty.
Shanty menyebut ada dua nama yang diduga turut menerima aliran dana kas LKM Ciomas tersebut. Namun, Shanty belum mengetahui nominal yang diterima. “Ada dua orang berinisial Haji R dan Haji E. Mereka dari luar LKM Ciomas, belum jelas untuk apa,” kata Shanty.
Diketahui, perkara tersebut mulai disidik pada 27 Maret 2018. PT LKM Ciomas Kabupaten Serang yang berganti nama menjadi Perusahaan Daerah (PD) Perkreditan Kecamatan (PK) Ciomas itu bertujuan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat berupa pinjaman uang, pembiayaan, dalam usaha mikro kepada masyarakat.
Kantor yang terletak di Desa Sukabares, Kecamatan Ciomas, itu pernah digeledah penyidik Kejari Serang. Penyidik menyita 64 bundel dokumen untuk melengkapi alat bukti. (Merwanda/RBG)