SERANG – Sukari (53) mantan Kepala Desa (Kades) Pulo Panjang, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang dituntut pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Cilegon dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (1/10).
Sukari dinilai JPU telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa Pulo Panjang tahun 2016 yang merugikan negara Rp1,289 miliar.
“Menghukum terdakwa Sukari dengan pidana penjara selama enam tahun dan dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata JPU Kejari Cilegon Sakafa Garaba saat membacakan amar tuntutan.
Menurut JPU, perbuatan Sukari telah telah memenuhi unsur dalam Pasal 2, Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2) dan 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. “Sebagaimana dalam dakwaan primair,” ujar Sakafa dalam sidang yang dipimpin majelis hakim M Ramdes.
Tuntutan tersebut berdasarkan pertimbangan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberatasan korupsi, tidak memberikan contoh kepada masyarakat dan merugikan negara Rp1,289 miliar sebagai hal-hal yang memberatkan. Sedangkan hal yang meringankan, bersikap sopan selama persidangan, tulang punggung keluarga, sangat menyesali perbuatannya. “Terdakwa telah melakukan pengembalian sebesar Rp744.069.948 juta,” kata Sakafa.
Seperti diketahui, Desa Pulopanjang pada 2016 mendapat dana desa Rp2,440 miliar. Rinciannya, Rp370,187 juta dari alokasi dana desa, dana desa Rp638 juta, bagi hasil pajak Rp1,425 miliar dan bagi hasil retribusi Rp6,348 juta. Dana Rp2,4 miliar lebih tersebut digunakan untuk kegiatan mulai dari pemberdayaan masyarakat, pembangunan jalan desa, pembuatan selokan, jalan paving block dan penerangan umum.
Dari kegiatan tersebut, total untuk kegiatan fisik Rp1,6 miliar lebih. Dari dana miliaran tersebut sejumlah belanja modal diketahui belum digunakan. Belanja modal tersebut, untuk penerangan dan jalan senilai Rp176 juta dan selokan air Rp84 juta lebih. Sejumlah kegiatan dana desa yang didanai APBDesa tersebut juga diketahui tidak sesuai atau terdapat selisih. Seperti, pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) Rp120 juta lebih, pembiayaan makan selama satu tahun Rp30 juta, pembelian kursi Rp10 juta dan kegiatan lainnya.
Terdakwa dalam selaku kades Pulo Panjang diketahui menyerahkan pengelolaan keuangan dana desa kepada Dede Sarifudin. Dede diakui terdakwa telah mengatur seluruhnya penggunaan dana desa hingga pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ). Dede juga diakui terdakwa mengambil uang dari dana desa sebesar Rp320 juta. Namun terdakwa tidak mengetahui penggunaan uang ratusan juta tersebut.
Usai mendengarkan pembacaan surat tuntutan, terdakwa sempat tercengang. Dia akan mengajukan pembelaan melalui kuasa hukumnya. “Sidang ditunda Senin pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa. Dengan demikian sidang dinyatakan selesai dan ditutup,” tutur Ketua Majelis Hakim M Ramdes. (Fahmi Sai)
Bawa Kabur Dana Rp1 Miliar, Kaur Keuangan Desa Petir Masih Diburu Polisi
SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Polisi masih memburu Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Petir, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Yolla Sanjaya Wirana, yang...
Read moreDetails







