• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Simpan Sabu, Ibu Rumah Tangga Dituntut 12 Tahun

Aas Arbi by Aas Arbi
Kamis, 26 Desember 2019 20:29
in Hukum
Simpan Sabu, Ibu Rumah Tangga Dituntut 12 Tahun

SERANG – Yeni Chaerani Manoe (39) dituntut pidana penjara selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (26/12). Ibu rumah tangga (IRT) asal Pondok Cilegon Indah (PCI), Kota Cilegon tersebut dinilai telah terbukti memiliki narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 13 gram lebih.

RelatedPosts

Pencurian mobil losbak di Serang

Curi Mobil Losbak di Unyur, Kernet Truk Ditangkap di Lampung

Jumat, 23 Oktober 2026 17:15
Motor dibawa kabur lewat aplikasi kencan

Kenalan lewat Aplikasi Kencan, Motor Perempuan asal Cilegon Diduga Dibawa Kabur

Jumat, 23 Oktober 2026 15:09
Polsek Panongan

Polisi Selidiki Dugaan Pencurian Pipa AC di Citra Raya Tangerang

Jumat, 23 Oktober 2026 15:03
Polres Serang Tangkap Dua Pria dalam Kasus Peredaran Tembakau Sintetis

Polres Serang Tangkap Dua Pria dalam Kasus Peredaran Tembakau Sintetis

Jumat, 23 Oktober 2026 08:33

“Berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” kata JPU Kejari Serang Eko Setiawan saat membacakan amar tuntutan.

Yeni juga diganjar pidana tambahan berupa denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan. Perbuatan Yeni dinilai JPU telah memenuhi unsur dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata Eko dihadapan Ketua Majelis Hakim Ade Sumitra Hadi Surya.

Eko mengungkapkan, dalam surat tuntutannya, kasus kepemilikan narkoba tersebut bermula saat Yeni memesan sabu kepada Dillah (penuntutan terpisah) pada Jumat (15/3). Sabtu (16/3) Yeni kembali menghubungi Dillah untuk menanyakan sabu yang dipesan. Dia lalu diarahkan Dillah untuk pergi ke Baros, Kabupaten Serang. “Oleh Dillah terdakwa Diarahkan ke SMA Baros lewat jembatan sebelah kiri dibawah pohon besar ada bungkus kopi kapal api,” kata Eko.

Setelah tiba di lokasi, Yeni mengambil bungkusan kopi tersebut. Bungkusan tersebut kemudian dia bawa pulang dan disimpan di dalam tas. Minggu (17/3) sekira pukul 13.00 WIB temannya Kiki menelepon dan mengajak untuk mengonsumsi sabu di Hotel Sukma. Ajakan tersebut
diterima Yeni. Senin (18/3) sekira pukul 04.30 WIB, Yeni meninggalkan hotel dan pulang ke rumah. Sekira pukul 16.00 WIB, sejumlah personel kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Banten mendatangi kediaman Yeni.

Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap Yeni. Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah, polisi mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya sabu dengan berat 13,2874 gram. “Dan enam buah buah pipa kaca diduga bekas dipakai,” kata Eko.

Kepada polisi, Yeni mengaku memiliki barang tersebut dari Dillah. Dari keterangan tersebut, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap Dillah. Atas surat tuntutan tersebut Yeni berencana mengajukan pembelaan. “Diberikan waktu selama satu minggu bagi terdakwa untuk menyiapkan pembelaan,” tutur Ketua Majelis Hakim Ade Sumitra Hadi Surya saat menutup sidang. (Fahmi Sa’i)

Tags: NarkobaPengadilan Negeri SerangSabu
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Nilai Santunan BP Jamsostek Meningkat

Next Post

2019 DPRD Banten Tetapkan 13 Perda Baru

Next Post

2019 DPRD Banten Tetapkan 13 Perda Baru

Gaji PPPK Berpotensi Ditanggung Pusat, APBD Banten Bisa Hemat Hampir Rp1 Triliun

Gaji PPPK Berpotensi Ditanggung Pusat, APBD Banten Bisa Hemat Hampir Rp1 Triliun

Jumat, 23 Oktober 2026 07:46
hibah ABM Banten

Pemprov Banten Tahan Hibah Rp42 Miliar untuk ABM, Tunggu Rencana Kerja Baru

Sabtu, 24 Oktober 2026 14:35
semi final prancis open 2026

Hasil Prancis Open 2026: Empat Wakil Indonesia Melaju ke Semi Final

Sabtu, 24 Oktober 2026 12:17
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Polres Pandeglang Gelar Operasi Patuh Maung 2026, Sasar 6 Pelanggaran

Polres Pandeglang Gelar Operasi Patuh Maung 2026, Sasar 6 Pelanggaran

by Purnama Irawan
Minggu, 25 Oktober 2026 08:55
0

Kasatlantas Polres Pandeglang AKP Senna Indiarto Rajasa Putra.

7 Unit Kopdes di Pandeglang Rusak, Diskoperindag Lapor Kementerian Koperasi

7 Unit Kopdes di Pandeglang Rusak, Diskoperindag Lapor Kementerian Koperasi

by Purnama Irawan
Minggu, 25 Oktober 2026 08:17
0

Kepala Diskoperindag Pandeglang Rd Goenara Daradjat melakukan verifikasi dan validasi bangunan KDKMP Cigeulis, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang mengalami kerusakan.

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.