slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Simpan Sabu, Ibu Rumah Tangga Dituntut 12 Tahun

Aas Arbi by Aas Arbi
26-12-2019 20:29:58
in Hukum
Simpan Sabu, Ibu Rumah Tangga Dituntut 12 Tahun
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Yeni Chaerani Manoe (39) dituntut pidana penjara selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (26/12). Ibu rumah tangga (IRT) asal Pondok Cilegon Indah (PCI), Kota Cilegon tersebut dinilai telah terbukti memiliki narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 13 gram lebih.

Baca Juga :

Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Pengedar Sabu Saat Patroli Gabungan

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Pinang Tangerang, 927 Butir Tramadol Diamankan

Jual Sabu ke Rekan Kerja, Karyawan Pelindo Dituntut 7 Tahun Penjara

Tipu Dokter Rp1 Miliar dengan Modus Taruna Akpol, Abah Jempol Dituntut 3,5 tahun Penjara

“Berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” kata JPU Kejari Serang Eko Setiawan saat membacakan amar tuntutan.

Yeni juga diganjar pidana tambahan berupa denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan. Perbuatan Yeni dinilai JPU telah memenuhi unsur dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata Eko dihadapan Ketua Majelis Hakim Ade Sumitra Hadi Surya.

Eko mengungkapkan, dalam surat tuntutannya, kasus kepemilikan narkoba tersebut bermula saat Yeni memesan sabu kepada Dillah (penuntutan terpisah) pada Jumat (15/3). Sabtu (16/3) Yeni kembali menghubungi Dillah untuk menanyakan sabu yang dipesan. Dia lalu diarahkan Dillah untuk pergi ke Baros, Kabupaten Serang. “Oleh Dillah terdakwa Diarahkan ke SMA Baros lewat jembatan sebelah kiri dibawah pohon besar ada bungkus kopi kapal api,” kata Eko.

Setelah tiba di lokasi, Yeni mengambil bungkusan kopi tersebut. Bungkusan tersebut kemudian dia bawa pulang dan disimpan di dalam tas. Minggu (17/3) sekira pukul 13.00 WIB temannya Kiki menelepon dan mengajak untuk mengonsumsi sabu di Hotel Sukma. Ajakan tersebut
diterima Yeni. Senin (18/3) sekira pukul 04.30 WIB, Yeni meninggalkan hotel dan pulang ke rumah. Sekira pukul 16.00 WIB, sejumlah personel kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Banten mendatangi kediaman Yeni.

Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap Yeni. Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah, polisi mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya sabu dengan berat 13,2874 gram. “Dan enam buah buah pipa kaca diduga bekas dipakai,” kata Eko.

Kepada polisi, Yeni mengaku memiliki barang tersebut dari Dillah. Dari keterangan tersebut, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap Dillah. Atas surat tuntutan tersebut Yeni berencana mengajukan pembelaan. “Diberikan waktu selama satu minggu bagi terdakwa untuk menyiapkan pembelaan,” tutur Ketua Majelis Hakim Ade Sumitra Hadi Surya saat menutup sidang. (Fahmi Sa’i)

Tags: NarkobaPengadilan Negeri SerangSabu
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Nilai Santunan BP Jamsostek Meningkat

Next Post

2019 DPRD Banten Tetapkan 13 Perda Baru

Related Posts

Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Pengedar Sabu Saat Patroli Gabungan
Berita Utama

Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Pengedar Sabu Saat Patroli Gabungan

by Syaiful Adha
Minggu, 24 Mei 2026 11:14

KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Patroli gabungan Cipta Kondisi JAGA JAKARTA+ yang digelar Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus peredaran...

Read moreDetails

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Pinang Tangerang, 927 Butir Tramadol Diamankan

Jual Sabu ke Rekan Kerja, Karyawan Pelindo Dituntut 7 Tahun Penjara

Tipu Dokter Rp1 Miliar dengan Modus Taruna Akpol, Abah Jempol Dituntut 3,5 tahun Penjara

Polres Cilegon Tangkap Pengedar Tembakau Gorila

Ketahuan Pasang Kamera di Kamar Mandi, Pria di Serang Aniaya Kakak Tiri

Edarkan Sabu Lewat Instagram, ya Ditangkap

Lelang Aset Disoal, Tiga Warga Gugat Bank BCA ke Pengadilan Negeri Serang

Kadis Koperasi UKM Cilegon Digugat Rp4,5 Miliar Akibat Sengketa Pengelolaan Pasar Tegal Bunder

Dijanjikan Tembakau Gorila, Pria di Kota Serang Dikeroyok Empat Remaja yang Mengaku Sebagai Polisi

Next Post

2019 DPRD Banten Tetapkan 13 Perda Baru

Pemprov Banten Tunda Seleksi Calon ASN

2020, Tenaga Honorer Minta Naik Gaji

Sekda Pastikan Pelayanan KTP-el Kondusif

Sekda Pastikan Pelayanan KTP-el Kondusif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Forum CSR Banten Mulai Bergerak, Bedah Rumah dan Pelatihan Kerja ke Jepang Diluncurkan

Selasa, 26 Mei 2026 10:03

Pemprov Banten Bentuk Forum CSR, Andra Soni Minta Program Tepat Sasaran

Selasa, 26 Mei 2026 10:01
Perkuat Sinergi, Walikota Tangsel Sambangi Kejati

Perkuat Sinergi, Walikota Tangsel Sambangi Kejati

Selasa, 26 Mei 2026 09:46
Kejati Ingatkan Tindak Pidana Perpajakan

Kejati Ingatkan Tindak Pidana Perpajakan

Selasa, 26 Mei 2026 09:42

Penguatan Digital Jadi Kunci Pemasaran Kain Tenun Tradisional Baduy

Selasa, 26 Mei 2026 09:41

Satreskrim Polresta Serang Kota Ringkus Pelaku Curanmor, Sudah Beraksi 20 Kali

Selasa, 26 Mei 2026 09:14

Forum CSR Banten Mulai Bergerak, Bedah Rumah dan Pelatihan Kerja ke Jepang Diluncurkan

Selasa, 26 Mei 2026 10:03

Pemprov Banten Bentuk Forum CSR, Andra Soni Minta Program Tepat Sasaran

Selasa, 26 Mei 2026 10:01
Perkuat Sinergi, Walikota Tangsel Sambangi Kejati

Perkuat Sinergi, Walikota Tangsel Sambangi Kejati

Selasa, 26 Mei 2026 09:46
Kejati Ingatkan Tindak Pidana Perpajakan

Kejati Ingatkan Tindak Pidana Perpajakan

Selasa, 26 Mei 2026 09:42

Penguatan Digital Jadi Kunci Pemasaran Kain Tenun Tradisional Baduy

Selasa, 26 Mei 2026 09:41

Satreskrim Polresta Serang Kota Ringkus Pelaku Curanmor, Sudah Beraksi 20 Kali

Selasa, 26 Mei 2026 09:14

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Forum CSR Banten Mulai Bergerak, Bedah Rumah dan Pelatihan Kerja ke Jepang Diluncurkan

by Yusuf Permana
Selasa, 26 Mei 2026 10:03

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Baru dikukuhkan, Forum Tanggung Jawab Sosial Kemitraan dan Bina Lingkungan Perusahaan (TJSKBLP) atau Forum CSR Banten langsung...

Pemprov Banten Bentuk Forum CSR, Andra Soni Minta Program Tepat Sasaran

by Yusuf Permana
Selasa, 26 Mei 2026 10:01

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi membentuk forum khusus untuk mengoordinasikan program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak