SERANG – Upaya JM (52) untuk kabur dari sergapan petugas Satreskrim Polres Serang Kota gagal. Rabu (29/7) dinihari, JM diringkus di pintu belakang rumah kerabatnya di Kampung Penyairan, Desa Kebonratu, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kampung Batuceper, Desa Batukuwung, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang itu sebelumnya dituding telah mencabuli 15 santriwati. Namun, polisi baru menerima laporan dari empat orang santriwatinya, Rabu (22/7) lalu.
Usai menerima laporan, polisi sempat memeriksa JM sebagai saksi. Selasa (28/7) sore, ratusan warga mendesak polisi agar menangkap JM yang masih berstatus saksi. Desakan itu disampaikan saat mendatangi ponpes yang diasuh oleh JM.
Terdesak, JM mengungsi di rumah kerabatnya di Desa Kebonratu, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Pada Selasa (28/7) malam, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Serang Kota melakukan gelar perkara. JM yang berstatus saksi ditetapkan sebagai tersangka. Dia disangka melanggar Pasal 81 jo 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman pidananya di atas empat tahun,” kata Kasatreskrim Polres Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Indra Feradinata, Rabu (29/7).
Khawatir JM kabur, polisi bertindak cepat. Rabu (29/7) dinihari, polisi mengepung kediaman kerabat JM. Tetapi, kedatangan polisi diketahui JM. Dia berusaha kabur melalui pintu belakang rumah. Upaya JM berhasil digagalkan polisi.
“Kita duga dia (JM-red) sudah mengetahui kedatangan kita. Tapi saat akan keluar melalui pintu belakang langsung kita amankan,” kata Indra.
Perbuatan cabul JM terungkap setelah DA (20), buka mulut kepada keluarganya. Santriwati asal Mancak, Kabupaten Serang ini nyaris diperkosa oleh JM saat berada di ponpes awal Juni lalu.
Selain DA, JM dituduh mencabuli MA (19), YH (14) dan ES (14). Ketiga rekan DA ini sempat membantah telah disetubuhi oleh JM. Namun, hasil visum alat kelamin ketiganya ditemukan tanda bekas kekerasan benda tumpul. Sehingga, ketiganya tidak lagi mengelak telah disetubuhi JM.
JM mencabuli para korbannya dengan modus menjanjikan jimat. Untuk memeroleh jimat tersebut, JM mensyaratkan ritual hubungan badan.
Agar ulahnya tidak terungkap, JM mengancam bakal menyantet korban bila membocorkannya. “Menurut pengakuan korban ada ancaman sehingga mereka takut melaporkan kejadian tersebut,” tutur Indra. (mg05/nda)