M yang juga ASN berperan membuat surat pengelolaan tempat parkir (SPTP) meski mengetahui adanya proses suap menyuap tersebut. “J yang berperan dalam urusan teknis di lapangan,” ujarnya.
Tidak hanya membantu, anak buah Uteng itu pun disebut turut menikmati uang suap tersebut.
Dalam kasus ini, Uteng disebut menerima suap sebesar Rp 530 juta dari dua pihak swasta. Masing-masing memberikan Rp130 juta dan Rp400 juta.
“Baru satu pihak yang memberikan keterangan di pengadilan, yang Rp130 juta,” ujarnya.
Untuk mendorong adanya tersangka lain, kuasa hukum Uteng mengaku sudah mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung). (bam/air)











