Kendati menyalahi aturan kerja sama itu tetap berjalan hingga Agus menyampaikan surat pernyataan kewajaran harga kepada Lia. Surat itu dibuat tertanggal 24 April 2020. Atas surat pernyataan kewajaran harga itu, Lia selalu PPK lalu menerbitkan surat pemesanan kepada PT RAM dengan Nomor: 442/1337/Kes-SDK/2020. Surat itu, dibuat tertanggal 27 April 2020.
Menurut majelis kewajaran harga Rp3,3 miliar itu merupakan hasil manipulasi data dari harga sebenarnya Rp1,320 miliar. Berdasarkan surat pesanan atau kontrak, Agus diketahui membeli masker kepada PT BMM sebesar Rp88 ribu perbuah. Kemudian oleh Agus, satu buah masker dijual Rp220 ribu kepada Dinkes Banten. “Agus Suryadinata telah merekayasa dokumen sehingga keuntungan yang didapatkan tidak wajar,” ujar Heryanti.
Kuasa hukum Lia, Basuki mengakui pihaknya kecewa dengan putusan majelis hakim tersebut. Ia menilai putusan majelis hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan. “Kami tidak puas, fakta yang terungkap di persidangan baik dari saksi dan atau bukti-bukti jelas klien kami tidak melakukan apa yang didakwaan dan dituntut oleh rekan JPU,” kata Basuki.
Menurut Basuki, putusan tidak mencerminkan rasa keadilan. Apalagi, kliennya tidak menikmati uang hasil korupsi dari pengadaan masker. “Kami sangat kecewa putusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan,” ujar Basuki. (fam/alt)











