Kepada Faozi, Uteng memberitahukan bahwa pendapatan per hari di parkiran Pasar Kranggot mencapai Rp2 juta. Jika Faozi tertarik, Uteng memberi kewenangan pengelolaan selama lima tahun. Faozi yang tertarik dengan tawaran Uteng itu melanjutkan pertemuan pada Agustus 2020 di sebuah rumah makan di Kota Cilegon. Di pertemuan itu, PT DAM hanya menyanggupi Rp400 juta dari jumlah yang diminta. Uang tersebut akan dibayarkan dua kali, pertama Rp300 juta dan yang kedua Rp100 juta.
“Pada 6 Agustus di Rumah Makan Bintang Laguna, terdakwa bersama dengan M Faozi Santoso dan staf Dinas Perhubungan bertemu. Di sana M Faozi Santoso meminta dibuatkan MoU, dan setelah dibuat terdakwa meninggalkan tempat, dan memerintahkan Fitriadi Ahmad alias Anggi untuk mengambil uang Rp300 juta dari Faozi,” kata Novalinda.
Novalinda mengatakan, penyerahan uang dilakukan dengan cara memepet mobil milik Faoji dengan mobil Anggi. Uang oleh Faoji diberikan melalui jendela mobil. “Uang kemudian diberikan kepada terdakwa. Saksi Fitriadi Ahmad alias Anggi sempat bertanya ‘berapa pak?’ 300 (Rp300 juta-red) jawab terdakwa,” kata Novalinda menirukan percakapan Anggi dan Uteng.
Dari uang Rp300 juta, Uteng memberikan Anggi sebesar Rp10 juta. Uang diberikan atas jasa Anggi yang telah membawa uang suap kepada Uteng. Setelah penyerahan uang atau seminggu kemudian, Faoji kembali dihubungi Anggi untuk menanyakan sisa Rp100 juta.
Namun karena belum mempunyai uang, membuat Faoji meminta waktu sekitar dua minggu.
Dua minggu kemudian, Faoji kembali dihubungi. Ia ditagih untuk melunasi sisa Rp100 juta. Faoji yang telah memiliki uang mengaku bersedia membayarnya. Ia membuat janji bertemu dengan Anggi di Hotel Le Semar, Kota Serang. Di hotel tersebut, Faoji menyerahkan uang kepada Anggi.










