“Proses penyelidikan sudah dilakukan sejak 2021, karena itu ditingkatkan ke tahapan penyidikan,” ujar Atik saat dikonfirmasi, Minggu (9/1).
Saat disinggung terkait kasus yang sedang ditangani secara rinci, Atik mengaku belum bisa bisa menjelaskan hingga proses penyidikan selesai.
“Mohon maaf untuk itu saya belum bisa berbicara,” ujarnya.
Sementara, Direktur Utama BPRS-CM, Novran Erviatman Syarifuddin saat dikonfirmasi Radar Banten menjelaskan jika upaya hukum yang sedang dilakukan oleh Kejari Cilegon itu merupakan tindak lanjut dari temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemudian ditindaklanjuti oleh Inspektorat Cilegon dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dijelaskan Novran, hal tersebut sudah ditangani sejak ia belum menduduki jabatan tersebut.
Novran memastikan langkah yang sedang dilakukan oleh Kejari Cilegon tidak mengganggu operasional perbankan.
“Kami juga berpesan kepada masyarakat jika BPRS masih aman, tidak mengganggu operasional,” ujar Novran.










