Penyidikan oleh Kejari Cilegon, kata Novran, bisa menjadi titik balik bagi perusahaan.
Diketahui, sebelum Kejari Cilegon melakukan penggeledahan, sebelumnya Inspektorat Cilegon turun tangan.
Inspektorat mengendus terjadinya upaya mempercantik laporan keuangan oleh manajemen atau windows dressing.
Manajemen BPRS CM terindikasi melakukan manipulasi laporan dan catatan yang berkaitan dengan kredit.
“Misalnya, pinjaman nya Rp10 ribu, anggunannya cuma dua ribu, macet lagi,” kata Kepala Inspektorat Kota Cilegon Mahmudin saat itu.
Kemudian, laporan kredit tidak lancar atau Kol 4 dilaporkan oleh pihak manajemen sebagai kredit lancar atau Kol 1. (bam/air)










