Semula dianggarkan dalam RAB dengan hanya satuan Rp70 ribu. Kemudian pada Mei 2020 RAB mengalami perubahan menjadi Rp220 ribu per buah. Perubahan RAB itu dibuat setelah adanya surat penawaran yang ditandatangani oleh Wahyudin selaku direktur PT RAM. Surat penawaran tersebut diketahui diberikan oleh Agus selaku pihak yang menggunakan perusahaan PT RAM. “Agus Suryadinata meminjam bendera perusahaan milik Wahyudin Firdaus dengan komitmen fee Rp200 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang Slamet Widodo dalam putusannya.
Adanya perubahan harga dalam pengadaan tersebut telah sesuai dengan persetujuan Lia. Kemudian, harga masker yang akan dibeli dengan kenaikan lebih dari 100 persen itu ditandatangani oleh Kadinkes Banten Ati Pramudji Hastuti. “Saudara Lia Susanti tidak meneliti kewajaran harga sehingga menyebabkan terjadinya pembiaran pengadaan Rp3,3 miliar,” kata ungkap Heryanti Hasan, anggota majelis hakim.
Dalam perkara tersebut, majelis berpendapat penunjukan PT RAM oleh Lia sebagai pihak penyedia jasa telah menyalahi ketentuan perundangan. Sebab, PT RAM bukanlah penyedia barang yang pernah melaksanakan pekerjaan sejenis dengan pemerintah. PT RAM juga bukan penyedia barang dalam e-katalog. “PT RAM tidak tidak pernah menyediakan dan tersedia di e-katalog,” ujar Heryanti.
Kendati menyalahi aturan kerja sama itu tetap berjalan hingga Agus menyampaikan surat pernyataan kewajaran harga kepada Lia. Surat itu dibuat tertanggal 24 April 2020. Atas surat pernyataan kewajaran harga itu, Lia selalu PPK lalu menerbitkan surat pemesanan kepada PT RAM dengan Nomor: 442/1337/Kes-SDK/2020. Surat itu, dibuat tertanggal 27 April 2020.
Menurut majelis, kewajaran harga Rp3,3 miliar itu merupakan hasil manipulasi data dari harga sebenarnya Rp1,320 miliar. Berdasarkan surat pesanan atau kontrak, Agus diketahui membeli masker tersebut kepada PT BMM sebesar Rp88 ribu per buah. Kemudian oleh Agus, satu buah masker tersebut dijual Rp220 ribu kepada Dinkes Banten. “Agus Suryadinata telah merekayasa dokumen sehingga keuntungan yang didapatkan tidak wajar,” tutur Heryanti. (fam/air)











