Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut didasarkan atas pertimbangan perbuatan Lia yang tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi sebagai hal yang memberatkan. Selain itu, perbuatan Lia juga telah menyebabkan timbulnya kerugian negara dan tidak menunjukkan rasa simpati dan empati karena negara dalam keadaan pandemi Covid-19.
Sedangkan pertimbangan yang meringankan, Lia belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan. Putusan pidana dan denda yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Banten. Sebelumnya Lia dituntut pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.
Sementara terdakwa Direktur PT Right Asia Medika (RAM), Wahyudin Firdaus divonis pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan penjara. Ia juga diganjar pidana tambahan berupa denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp200 juta subsider dua tahun penjara. Perbuatan Wahyudin menurut majelis hakim telah terbukti bersalah melanggar dakwaan primer.
Sedangkan terdakwa Agus Suryadinata selaku pelaksana pekerjaan dihukum lebih berat. Ia diganjar pidana penjara selama enam tahun denda Rp400 juta subsider enam bulan. Ia juga diganjar pidana tambahan berupa uang pengganti Rp1,1 miliar subsider tiga tahun penjara. Perbuatan Agus menurut majelis juga telah terbukti bersalah melanggar dakwaan primer penuntut umum. Putusan Agus dan Firdaus tersebut telah inkrah karena keduanya tidak mengajukan langkah banding.
Berdasarkan uraian putusan majelis hakim, perkara tersebut berawal saat membeli Dinkes Banten membeli masker sebesar Rp3,3 miliar. Jumlah tersebut dialokasikan untuk membeli 15 ribu buah masker. Akan tetapi, total dana Rp3,3 miliar untuk pembelian masker tersebut merupakan hasil manipulasi data harga satuan dalam rencana anggaran biaya (RAB) yang diketahui dan disetujui Lia selaku PPK.











