Setelah bertemu, SH membawa korban dengan mengendarai sepeda motor. Korban dijanjikan dibawa ke kafe yang akan mempekerjakannya. Tetapi, SH justru dibawa ke persawahan. Saat di lokasi, korban disetubuhi dan ponselnya dibawa kabur oleh SH.
Korban yang ditinggalkan di area persawahan berjalan mendatangi Mapolsek Pasarkemis. Usai menerima laporan, petugas Unit Reskrim Polsek Pasarkemis langsung menyelidiki identitas dan keberadaan pelaku. “Tidak sampai 1×24 jam, tersangka berhasil kami tangkap di rumahnya,” ujar Zain.
Polisi mengamankan pisau, sepeda motor, ponsel, dan pakaian sebagai barang bukti. SH pun disangka melanggar Pasal 365 KUH Pidana dan Pasal 285 KUH Pidana.
“Kasusnya masih terus kami dalami untuk pengembangan,” pungkas Zain. (mul/nda)











