Usai menyerahkan uang, Antoni meminta para korban datang ke PT Nikomas Gemilang untuk menjalani tes sebelum diterima bekerja. “Saat para korban berada di lokasi, terdakwa menyampaikan bahwa tes diundur dua mingguan karena audit di perusahaan,” kata JPU.
Sarban menurut JPU meminta informasi kepada Antoni apabila masih ada jatah pekerjaan di PT Nikomas Gemilang. “Terdakwa mengaku temannya masih mempunyai jatah pekerjaan,” kata Endo.
Kabar itu lagi-lagi disampaikan Sarban kepada kepada tetangganya. Sebanyak 11 orang menyatakan berminat dan siap menyerahkan uang serta surat lamaran pekerjaan kepada Antoni. Usai menyerahkan uang dan surat lamaran, belasan korban setiap minggu menanyakan informasi jadwal tes.
Namun, Antoni selalu berkelit dan mencari alasan. Hingga akhirnya korban mengetahui PT Nikomas Gemilang belum membuka lowongan pekerjaan. Para korban yang sadar ditipu, melaporkan warga Kelurahan Taman Pipitan Indah, Kelurahan Pipitan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang tersebut ke Polda Banten.
Antoni diringkus pada Jumat (26/11/2021) sekira pukul 13.00 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan, Antoni diserahkan ke Satreskrim Polres Serang dan ditetapkan sebagai tersangka.
Usai pembacaan dakwaan, Antoni menyatakan tidak keberatan. “Sidang rencananya kembali digelar Selasa pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi,” tutur Endo. (fam/nda)











