“Melainkan terlebih dahulu harus belajar tata caranya, kafasihan bacaan dan tazwidnya, pilihan lagunya, dan ini harus disiapkan matang oleh pengurus masjid, sehingga muadzin melalui toa masjid suaranya merdu terdengar sangat indah tertata rapih,” terangnya.
“Ini sebenarnya pesan bijak yang ingin disampaikan menteri Yaqut, oleh karena itu masyarakat tidak perlu terprovokasi seolah suara adzan dianalogkan dengan suara gonggongan binatang,” beber Amas.
Diketahui, saat ini polemik Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala terus berlangsung. Penyebabnya, dalam sebuah kesempatan Menag Yaqut menjelaskan pengaturan penggunaan pengeras suara. Ia memberi contoh juga tentang gonggongan anjing. (Fauzan Dardiri)










