“Tidak ada (laporan dari LHP BPK atau Inspektorat-red), ini (penyelidikan-red) murni dari teman-teman pidsus (pidana khusus-red) Kejati Banten,” kata Adhyaksa.
Adhyaksa mengatakan, pengadaan komputer tersebut dikerjakan oleh PT AXI. Modus kejahatannya dengan mengadakan barang yang tidak sesuai spesifikasi yang telah ditentukan. Selain itu, terdapat komputer yang tidak sesuai jumlahnya. “Barang yang dikirim jumlahnya tidak sesuai sebagai yang ditentukan dalam kontrak,” tutur pria yang akrab disapa Adhy tersebut. (fahmi)











